Gadis 14 Tahun Tetap Dicabuli, Lagi Datang Bulan

Lagi datang bulan

TOPMETRO.NEWS – Lagi datang bulan (menstruasi/haid), namun dirinya tetap dicabuli. Duh..!!! Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap ARK (20) pemuda warga Rejotangan, seusai terbukti memerkosa remaja usia 14 tahun. Parahnya lagi, korban dirudapaksa saat sedang haid atau lagi datang bulan.

Lagi Datang Bulan, Diajak Ketemu

“Ya korban sedang haid, lagi datang bulan,” kata Ajun Komisaris Besar Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung, Selasa (10/3/2020) seperti diberitakan suara.

Kasus itu bermula ketika korban dan pelaku janjian bertemu, Minggu (1/3/2020) akhir pekan lalu. Keduanya janjian bertemu di indekos teman pelaku, daerah Ngunut.

Pamit untuk Belajar Kelompok

Kepada orangtuanya, korban saat itu berpamitan untuk belajar kelompok di rumah temannya sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban dan pelaku lalu bertemu di tempat yang sudah disepakati.

Modus Bilang Masih Kangen

Setelah 2 jam bertemu, korban lalu pamit pulang. Namun, korban ditahan pelaku ARK dengan alasan kangen.

ARK lalu mengajak korban untuk bersetubuh. Tapi, korban menolak karena sedang menstruasi.

artikel untuk Anda | Untung Ada TNI, Bersama Masyarakat, NKRI Utuh Terjaga

Bukannya mengurungkan niat, ARK justru tetap mencabuli korban meski tengah haid.

Setelah puas, pelaku lalu mengajak korban berkeliling daerah Ngunut.

“Setelah itu diajak berkeliling dulu oleh tersangka,” ungkap Pandia.

Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Kasus ini terungkap ketika orang tua korban menginterogasi. Mengetahui anaknya disetubuhi pelaku, orang tua korban lantas melapor ke polisi.

Setelah penyelidikan, ARK berhasil diciduk. Kini pemuda asal Desa Buntaran itu dijerat pasal 76D juncto 81 ayat (1) atau (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

baca pula | Bapa Uda Cabuli Bocah Kakak Beradik di Parapat

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, 2 bocah kakak beradik ini jadi korban pencabulan yang dilakoni ‘bapa uda’ (adik ayah) kandungnya.

Kedua korban Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya) yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun harus menanggung aib dari bapa uda yang juga pelajar salah satu SMA Swasta di Parapat itu.

Keterangan yang diperoleh, sang bapa uda, pelaku AS (16) selama ini dipercayakan menjaga kedua bocah kakak beradik itu. Namun kepercayaan yang diberikan orangtuanya justru disalah gunakan pelaku AS.

sumber | suara

Related posts

Leave a Comment