9 Bulan DPO, Buronan Maling Sepedamotor Terkapar Ditembak

Buronan Maling Sepedamotor

TOPMETRO.NEWS – Buronan maling sepedamotor yang satu ini tak bisa apa-apa lagi. Setelah menghilang dan masuk daftar pancarian orang (DPO) selama 9 bulan pelaku pencurian sepedamotor terpaksa ditembak Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu, Kamis (12/3/2020) malam.

Buronan Maling Sepedamotor2

Buronan Maling Sepedamotor Sikat 2 Unit Ranmor

Tersangka bernama Agustian alias Kiting (27) seorang buruh bangunan yang tinggal di Jalan Balai Desa, Dusun III Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily A Hasibuan SH MH, Jumat (13/3/2020) mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan korbannya Syafikri Syahputra (31) warga Dusun II Desa Durin Sembelang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, yang kehilangan dua sepedamotor jenis Yamaha Mio BK 4909 SS dan Vega R BK 4148 UJ warna hitam, pada 18 Agustus 2019.

”Korban yang kehilangan dua sepedamotornya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancur Batu dengan Nomor LP/264/VIII/2019/Restabes Medan/Sek Pancur Batu,” ujar Iptu Suhaily A Hasibuan SH MH.

Buronan Maling Sepedamotor3

Buronan Itu Akhirnya Kembali ke Rumah

Setelah penyelidikan, tim mendapat informasi bahawa tersangka Kiting, sudah kembali ke rumah setelah 9 bulan melarikan diri.

Petugas dari Tekab Reksrim Polsek Pancur Batu, langsung melakukan pengintaian di seputaran tkp.

Tak lama kemudian, tim melihat tersangka di TKP.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

”Saat akan diringkus tersangka mencoba melarikan diri, setelah diberi tembakan peringatan ke udara, tersangka tidak mengindahkannya. Dengan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” ungkap Suhaily Hasibuan.

Buronan Maling Sepedamotor4

Polisi Amankan Barang Bukti

Tersangka pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perobatan.

Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana pendek jeans warna hitam merk black SAE, 1 buah jaket jeans warna biru merk Lee, 1 buah BPKB R2 Jenis Yamaha Vega R BK 4148 UJ Nomor rangka MH33S00016KO97457 dan nomor mesin 350097640, serta 1 unit ponsel lipat merk Samsung warna hitam.

”Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Suhaily.

Dia menjelaskan, teman Kiting bernama Dian Syahputra alias Kepet sudah duluan diringkus dan kini kasusnya sudah P22 di pihak Kejaksaan Cabang Pancur Batu.

baca selengkapnya | Polsek Medan Sunggal Bekuk Buronan Curanmor

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, petugas Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan seorang buronan curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) berinisial DS (37) warga Jalan Dwikora Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

“Selain buronan, tersangka juga merupakan residivis curanmor dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna pada Sabtu (17/2/2018) silam.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment