topmetro.news – Masih ada saja desa di ruang lingkup kecamatan yang membandel mengenai Surat Penegasan Bupati Aceh Singkil, tentang perekrutan perangkat desa harus tamatan SMA dan maksimal berumur 42 tahun.
Ternyata surat penegasan tersebut belum bisa mewujudkan perangkat desa yang benar-benar memenuhi syarat.
Dari 11 kecamatan yang ada, masih ada beberapa desa di dalamnya yang enggan melakukanya. Atau apakah mereka merasa kebal hukum? Ini yang jadi pertanyaan di kalangan masyarakat saat ini.
Padahal sangat jelas Bupati Aceh Singkil mengeluarkan surat penegasan pada akhir tahun 2019 yang lalu. Yaitu, agar para camat menyurati seluruh kepala desa untuk melakukan perekrutan sesuai Qanun No. 7 tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Di dalam surat itu juga diperjelas, apabila hal itu tidak diindahkan, maka pada Siltap Penarikan Dana Desa honorarium perangkat desa tidak akan dicairkan.
Penjelasan dari Desa
Sementara itu, dari salah satu desa yang dikonfirmasi reporter topmetro.news, seperti Kepala Desa Pulau Baguk Hardi yang belum melakukan penjaringan mengatakan masih tahap koordinasi.
“Kami belum bisa melakukan perekrutan karena mengacu pada Permendagri yang dimana di dalam pasal tersebut ada kekhususan,” ucap Hardi, Selasa (17/3/2020).
“Memang saat ini ada beberapa desa lagi disini belum melaksanakannya. Karena kalau kita mengacu pada Permendagri tersebut, maka perlu dikoordinasikan lagi. Lain lagi kami masih ada tugas belum selesai mengenai pemilihan BPKam. Mungkin setelah ini selesai nanti, kami juga melakukannya,” imbuhnya.
Sementara Camat Kecamatan Pulau Banyak Muklis mengatakan, bahwa surat penegasan itu sudah dilakukan di desa bawahannya. “Sudah kami sudah tindaklanjuti ke desa dalam waktu yang sudah lama,” ucap Muklis singkat.
reporter | Rusid Hidayat Berutu