IPK Medan tak Terima 5 Kadernya Divonis 6 Tahun Penjara

IPK Kota Medan

topmetro.news – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Medan tidak terima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis 5 kadernya enam tahun penjara dan dinyatakan terbukti membunuh anggota salah satu organisasi pemuda. Sehingga IPK Kota Medan sepakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Penegasan itu diungkapkan Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) IPK Kota Medan Candra Sigalingging SH didampingi Wakil Sekretaris Tomy Sihotang SH, bendahara dan anggota LBH IPK Medan Wandi Budi Wijaya SH dan Bresman SH MH, kepada wartawan, Selasa (17/3/2020), di Medan.

“Kami dari LBH IPK Kota Medan menyatakan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Medan terhadap 5 kader kami sangat mengecewakan. Dan kami pasti melakukan banding. Karena putusan itu sangat tidak adil,” ujar Sigalingging.

Dijelaskannya, tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap kader IPK tersebut 4 tahun. Tapi malah diperkuat oleh majelis hakim mencapai 6 tahun. Sehingga seluruh kader IPK merasa kecewa dan sepakat segera mengajukan banding ke PT.

IPK Medan Kecewa

Sementara itu, Ketua DPD IPK Kota Medan Franky Simatupang juga menyatakan pihaknya sangat kecewa dan tidak menerima putusan majelis hakim tersebut. Karena terkesan tidak adil. Sehingga tidak ada jalan lain, kecuali mengajukan banding.

Seperti diketahui, kata Franky, Ketua Majelis Hakim PN Medan Irwan Effendi SH didampingi Hakim Anggota Abdul Kadir SH dan Mian Munthe SH dalam putusannya memvonis enam tahun penjara terhadap kader IPK yang dinyatakan telah membunuh kader salah satu ormas kepemudaan.

“Mengadili dan menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman masing-masing selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama, Selasa (17/3/2020) di PN Medan.

Ada pun kelima terdakwa yang merupakan kader IPK tersebut, masing-masing, Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil, dan Putra Riokardo alias Rio.

reporter | FP Pinem

Related posts

Leave a Comment