Tak Sangka Dituntut Seumur Hidup, Ayah, Ibu dan Terdakwa Sopir Angkot Menangis

dituntut pidana seumur hidup

topmetro.news – Tidak menyangka ikut dituntut pidana seumur hidup, Muhammad Edy Ryanto alias Mora (24), salah seorang dari dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak tiga goni, menangis terisak di ‘kursi pesakitan’ dalam sidang lanjutan, Selasa (16/3/2020), di Ruang Cakra 5 PN Medan.

JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap juga menuntut terdakwa Irwansyah alias Ir (56), warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupatan Deliserdang (berkas terpisah) pidana serupa.

Terdakwa Muhammad Edy Ryanto (tangan diborgol bersama terdakwa Irwansyah) tampak terisak ketika digiring menuju sel tahanan sementara PN Medan. Ayah dan ibunya Adelina Pane spontan histeris. Sehingga mengundang warga pencari keadilan.

“Seumur hidup, Pak. Padahal yang satu lagi (terdakwa Irwansyah-red) sudah membuat surat pernyataan bahwa dia yang punya ganja itu. Anak saya (terdakwa Muhammad Edy Ryanto) cuma supir angkot yang disuruh bawa barang Monza (pakaian bekas). Nggak tau dia apa isinya dalam goni itu,” urai Adelina didampingi suaminya.

Terdakwa Muhammad Edy Ryanto diberhentikan terdakwa Irwansyah alias Ir untuk membawa tiga goni. Katanya berisi pakaian bekas (monza) dari Percut ke MMTC Jalan William Iskandar Medan. Hanya saja terdakwa Edy Ryanto tidak mengecek barang bawaan tersebut.

Sementara dari arena persidangan, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap dalam materi tuntutannya menguraikan. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa, telah memenuhi unsur.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Kali ini penuntut umum tidak menemukan hal yang meringankan pada diri kedua terdakwa.

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dua pekan mendatang.

Ganja 3 Goni

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa, Irwansyah alias Ir, Selasa (20/8/2019), sekira pukul 09.00 WIB memesan ganja temannya bernama Erwin (DPO). Terdakwa dijemput Erwin ke suatu kebun dan ditemukan sebanyak tiga goni yang didalamnya terdapat 70 bungkus berisi daun ganja kering.

Terdakwa kemudian menghubungi calon pembelinya dengan harga Rp1,5 juta per kg. Si calon pembeli kemudian menawarkan lokasi transaksi di depan RSU Haji Medan.

Terdakwa pun memberhentikan angkot yang dikemudikan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora. Setelah cocok harga Rp150 ribu, terdakwa Irwansyah mengikuti angkot dari belakang. Terdakwa Irwansyah lebih dulu dibekuk dan tidak lama kemudian terdakwa Mora menyusul dibekuk.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment