Poldasu Tetapkan Andi Lala Tersangka Pelaku Pembunuhan di Mabar

TOPMETRO.NEWS – Poldasu menetapkan Andi Lala (34) warga jalan Pembangunan Desa Skip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang sebagai pelaku pembunuhan terhadap 5 orang termasuk seorang bocah berusia (4) yang selamat di Keluarahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan Wakapoldasu Brigjen Pol. Drs. Agus Andria didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting kepada wartawan di Polda Sumut di depan kantor Ditreskrimum, Selasa (11/04/2017).

Waka Poldasu Brigjen Pol Drs Agus Andria juga memaparkan dari rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa empat HP milik para korban, satu laptop, tas,dompet,STNK, mobil Xenia BK 1101 HJ dan satu unit mobil Mitsubishi L300 BK 1325 FZ yang ditemukan di SPBU Pagar Jati Perbaungan, Serdang Bedagai. Namun, tersangka sudah tidak berada di dalam mobil tersebut.

Sebelumnya dirumah pelaku Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Rina Sari Ginting melakukan kontrol terhadap anggotanya yang sedang melakukan penggeledahan dan mencari barang bukti terkait kasus pembunuhan tersebut.

Wakapoldasu juga mengatakan diduga motif pembunuhan ini karena dendam keluarga sehingga pelaku yang disinyalir lebih dari satu orang ini tega melakukan pembunuhan terhadap keluarga korban, yang masih ada hubungan keluarga dengan pelaku,atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 25 tahun penjara.(TMN/Rb)

Related posts

Leave a Comment