topmetro.news – Misnan alias Minan (29), warga Desa Serba Jadi I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis (19/3/2020), di Ruang Cakra 9 PN Medan, mulai menjalani sidang perdana terkait kepemilikan narkotika Golongan I sabu seberat 22,18 gram.
JPU Nelson Victor dalam dakwaannya menguraikan, Rabu (18/10/2019), petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Disebut-sebut ada praktik penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Serbajadi Dusun I, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Belakangan diketahui terdakwa Misnan yang sedang nongkrong di warung kopi. Dia lagi menunggu calon pembeli sabu.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Petugas menemukan tujuh bungkusan plastik klip tembus pandang berisi serbuk putih berikut timbangan digital.
Hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk putih tersebut positif mengandung methamphetamine, akrab disebut: sabu. Terdakwa kemudian diamankan ke Mapoldasu berikut barang bukti (BB) guna pemeriksaan lebih lanjut.
JPU menjerat terdakwa pidana Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim Ali Tarigan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kebetulan hadir di pengadilan.
Keuntungan Sabu Rp100 Ribu
Cornelius C Ginting antara lain menerangkan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Yakin dengan ciri-ciri terdakwa dan gerak-geriknya mencurigakan.
Ketika diinterogasi, imbuh saksi, terdakwa menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dullah Sembiring (DPO) beberapa jam sebelum dibekuk. Sabu dibeli seharga Rp700 ribu. Bila laku terjual, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.
Ketika dikonfrontir Hakim Ketua Ali Tarigan, terdakwa Misnan membenarkan keterangan saksi yang melakukan penangkapan terhadap dirinya. Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang.
reporter | Robert Siregar