Erintuah Disebut-sebut Jadi Ketua Majelis Perkara Pembunuhan Hakim Jamal

perkara pembunuhan hakim

topmetro.news – Nama Erintuah Damanik disebut-sebut bakal menjadi ketua majelis hakim menyidangkan perkara pembunuhan diduga berencana terhadap Hakim Jamaluddin di PN Medan.

“Kabarnya Beliau (Erintuah Damanik-red) dipercayakan pimpinan sebagai ketua majelis hakimnya,” kata sumber topmetro.news yang enggan disebut jati dirinya, Sabtu petang (21/3/2020) tadi.

Sementara formasi anggota majelis disebut-sebut akan diisi hakim ‘wajah baru’ di PN Medan yakni Dahlia Panjaitan dan Immanuel. “Tapi tolong nama pemberi informasi ini jangan dimuat di media bapak ya,” pinta narasumber.

Pelimpahan Berkas Perkara

Diekspos sebelumnya, Kejari Medan, telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan diduga berencana terhadap Hakim Jamaluddin ke PN Medan, Jumat (20/3/2020).

Menurut Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo, ketiga terdakwa masing-masing adalah Zuraida Hanum (41) yang juga istri korban. Serta kedua ‘eksekutor’ yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) dengan BAP terpisah.

Mengacu BAP penyidik, para tersangka dijerat sangkaan/dakwaan pertama, pidana Pasal 340 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal 340 KUHPidana ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati.

Tim penuntut umum yang ditugaskan membuktikan dakwaan pembunuhan diduga berencana tersebut di antaranya Parada Situmorang (Kasi Pidum Kejari Medan), M Yusuf (Kasi Intel), Mirza Erwinsyah, Chandra Naibaho, dan Rambo Sinurat.

BACA JUGA | Berkas Pembunuhan Hakim Jamal Dilimpahkan

Formasi Majelis Hakim

Ketua PN Klas IA Khusus Medan Sutio Jumagi Akhirno yang dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA) menyebutkan, berkas perkaranya belum masuk SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara-red). Kemungkinan formasinya diungkap ke publik, Senin (23/3/2020).

“Formasi siapa majelis hakimnya nanti sudah ada dalam pikiran saya,” pungkasnya.

Sementara Humas PN Medan T Oyong mengatakan, pelimpahan berkas pembunuhan tersebut diterima langsung Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz. Dia didampingi Panmud Pidana. Sedangkan yang menyerahkan berkas perkaranya diwakili Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang.

“Mengenai siapa majelis hakimnya merupakan kewenangan _ak Ketua (PN Medan-red). Penetapan jadwal persidangan merupakan kewenangan majelis hakim. Jadi sekarang masih proses registrasi dulu,” tegasnya.

Korban Dibekap

Diberitakan sebelumnya, korban disebut-sebut lebih dulu ‘dieksekusi’ dengan cara dibekap ketika tertidur lelap di rumahnya di kawasan Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Jumat dini hari (29/11/2019) silam.

Sementara jasad Jamaluddin tidak sengaja ditemukan warga terbujur kaku di lantai belakang jok kemudi mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat paginya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment