Saragih Diciduk Polsek Raya Kahean, Kumpul Rekap Judi Kim Hongkong

Polsek Raya Kahean

TOPMETRO.NEWS – Personil Polsek Raya Kahean Resor Simalungun, Senin (23/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB menciduk seorang pria dalam kasus tindak pidana judi. Pelaku atas nama Jalansen Saragih alias Jansen alias Saragih (49) warga Dusun Ramania Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Polsek Raya Kahean Tangkap Pelaku di Teras Rumah

Tersangka ditangkap saat mengumpul rekap judi tebak angka jenis Kim Hongkong di teras rumahnya, Dusun Ramania Nagori Panduman.

Kapolsek Raya Kahean, Iptu S Purba Dasuha melalui pihak Humas Polres Simalungun, Rabu (25/3/2020) mengatakan, tersangka ditangkap atas Laporan Polisi LP/04/III/2020/SU/Simal/Sek Raya Kahean.

Polisi Sita Barang Bukti

Polisi mengakui, barang bukti yang diamankan berupa sebuah buku tulis berisi nomor tebakan, sebuah pulpen, 1 unit handphone (HP) yang di dalam kotak masuk ada nomor nomor tebakan lengkap dengan jumlah orderan.

artikel untuk kita | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti terkait judi Kim Hongkong dibawa ke Polsek Raya Kahean untuk diproses sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” Kapolsek sebagaimana diberitakan lintangnews.

baca pula | Pak Simbolon, Penulis Judi KIM di Simalungun Dibekuk Polsekta Tanah Jawa

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, seorang penulis judi KIM tak berkutik saat personil Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun membekuknya Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku diamankan polisi setelah mendapat informasi di warung kopi (warkop) Samplok, ada penulis judi jenis Kim.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui WhatsApp (WA) Humas Polres, Minggu (23/2/2020) membenarkan hal itu.

Kata polisi, Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 20.00 WIB, personil Polsekta Tanah Jawa mendapat informasi di warung kopi (warkop) Samplok, ada seorang penulis judi jenis Kim.

Selanjutnya petugas menangkap pelaku atas nama Remson Simbolon alias Remson alias Pak Simbolon (60) warga Dusun II Baliju, Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dari warkop Samplok di Nagori itu.

”Turut diamankan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam, di dalamnya tertulis angka tebakan jenis Kim dan 2 lembar uang kertas Rp 5.000 sebagai barang bukti,” sebut polisi.

reporter | Dpsilalahi

sumber | lintangnews

Related posts

Leave a Comment