Penyebar Hoaks Pendeta Meninggal Dunia Gegara Corona Ditangkap

Penyebar hoaks pendeta

TOPMETRO.NEWS – Penyebar hoaks pendeta meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di RSUD Abdul Moeloek Lampung ditangkap polisi. Pria penyebar hoaks pendeta itu diketahui bernama Nirwan Setiawan (40). Dia menyebut pasien 01 yang dirawat di RSUD Abdul Moeloek Lampung tewas usai terjangkit Corona.

Penyebar Hoaks Pendeta Ternyata Warga Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad sebagaimana dilaporkan pojoksatu mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Bunga Sepatung, Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung.

“Pelaku diringkus pada Selasa (24/3) kemarin,” kata dia, Kamis (26/3/2020).

Pelaku ditangkap setelah Tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung melakukan patroli media sosial.

Videonya Bikin Resah Warga

Saat itu, jelas polisi, tim menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai keterangan pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek.

Masyarakat yang melihat unggahan ini pun dibuat resah. Karena itu, polisi langsung bertindak.

artikel untuk kita | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

Petugas selanjutnya konfirmasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, memastikan kondisi pasien 01 yang sedang diisolasi.

Dibilang Meninggal Padahal Masih Dirawat

Kepada polisi, Dinkes memastikan pasien 01 dimaksud kondisinya baik, dan sedang mendapat perawatan.

baca pula | Panglima TNI: Berita Hoax, Jangan Mudah Terprovokasi!

“Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan,” jelas Zahwani.

Punya Info Diteruskan ke Masyarakat

Kepada petugas, pelaku mengaku hanya sebatas ingin menyampaikan informasi yang diterimanya kepada masyarakat.

Terancam 3 Tahun Penjara

Oleh karena itu, dia pun mengirim video hoaks itu ke beberapa grup WhatsApp Grup (WAG).

Atas perbuatannya, menurut polisi, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia terancam pidana penjara 3 tahun.

baca selengkapnya | Sebar Video Hoax People Power, Pria di Medan ‘Gol’

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, sebar video hoax (baca: hoaks) people power seorang pemuda di Medan Labuhan ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Dalam lakonnya sebar video hoax itu, dirinya menuliskan pada judul video, bahwa aksi People Power di Kota Medan sudah mulai beraksi. Dia pun mengajak warganet untuk bersama-sama berdoa. Saat ditangkap Sabtu (18/5/2019) silam, pelaku tak berkutik.

Info yang diperoleh di kepolisian, pria nahas yang sebar video hoax people power itu berinisial JP alias Janri (30) tercatat sebagai warga Jalan Tangguk Utama, Blok 3 Griya Martubung.

Atas perbuatannya, menurut polisi, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia terancam pidana penjara 3 tahun.

reporter | Dpsilalahi
sumber | radarlampung

Related posts

Leave a Comment