Sidang Teleconference, Curhat, Bunuh Hakim dan Akan Menikah Lagi

sidang perdana pembunuhan hakim

topmetro.news – Sidang perdana perkara pembunuhan diduga berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin, digelar dengan cara online (teleconference) di PN Medan, Selasa (31/3/2020).

Di Ruang Cakra 2 hanya dihadiri majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. Lalu ada tim JPU dari Kejari Medan dimotori Parada Situmorang dan tim penasihat hukum (PH) para terdakwa.

Sedangkan ketiga terdakwa masing-masing Zuraida Hanum (41) disebut-sebut sebagai inisiator pembunuhan diduga berencana yang juga istri korban (Jamaluddin), warga Perumahan Royal Monaco Blok B, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

M Jefri Pratama alias Jefri (42), warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dan adiknya (beda ibu) terdakwa M Reza Fahlevi (28), warga Jalan Silangge, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, tetap berada di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Hanya audio visual para terdakwa yang tampak di layar Ruang Cakra 2 PN Medan. Tidak diizinkannya ketiga terdakwa menghadiri persidangan di pengadilan untuk sementara waktu guna mengantisipasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona) di lingkungan rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) jajaran Kemenkumham.

Curhat Terdakwa

Di hadapan majelis hakim, tim JPU secara bergantian membacakan materi dakwaan. Niat terdakwa Zuraida Hanum untuk ‘menghabisi’ nyawa suaminya (Hakim Jamaluddin) pernah diungkapkan kepada saksi Liber Junianto Hutasoit, supir freelance (dibutuhkan jika perlu).

Di tahun 2018 lalu terdakwa Hanum berkenalan dengan M Jefri Pratama alias Jepri (berkas terpisah). Kebetulan anak kedua terdakwa sama-sama satu sekolah di salah satu yayasan pendidikan di Medan. Hubungan silaturahmi sesama orangtua siswa pun berujung saling menyukai.

Tertanggal 25 November 2019 kedua terdakwa menggunakan mobil sedan hitam Toyota Camry Nopol BK 78 ZH berangkat ke Coffee Town di Jalan Ngumban Surbakti (Ringroad) Medan. Terdakwa Zuraida Hanum pun mengungkapkan ‘uneg-unegnya’ alias curhat kepada terdakwa M Jefri Pratama.

Bunuh dan Menikah

Terdakwa M Jefri Pratama kemudian menghubungi adiknya (beda ibu) M Reza Fahlevi (juga berlas terpisah). Setiba di cafe tersebut, terdakwa M Jefri Pratama mengungkapkan kegalauan hati Zuraida Hanum. Terdakwa tidak ingin persoalan rumah tangganya dengan korban Jamaluddin diselesaikan (bercerai) lewat putusan Pengadilan Agama Medan.

Karena permintaan terdakwa Zuraida sangat serius yakni membunuh suaminya (Hakim Jamaluddin), M Reza pun mengkonfrontir hal itu. Terdakwa Reza tidak rela bila abangnya (terdakwa M Jefri Pratama hanya dijadikan sebagai alat hanya untuk memuaskan keinginan Zuraida.

Keraguan itu pun terpatahkan ketika mendengarkan penjelasan terdakwa Zuraida. Bila rencana membunuh Jamaluddin (ketika itu menjabat Humas PN Medan-red) berjalan lancar, Zuraida dan abangnya M Jefri akan menikah. Bahkan Zuraida menjanjikan akan memberikannya ‘fee’ Rp100 juta serta berencana mengajak keduanya untuk umroh ke Tanah Suci.

Sempat Terbangun

Akhirnya ‘disusun’ skenario seolah kematian korban Jamaluddin dikarenakan serangan jantung. Kamis malam (28/11/2019), terdakwa Zuraida Hanum menjemput kedua ‘eksekutor’ di Jalan, dekat Pasar Tradisional Johor. Kedua terdakwa kemudian disuruh sembunyi di lantai III rumah korban di Perumahan Royal Monaco Blok B, menunggu aba-aba lebih lanjut.

Di kamar lantai II posisi tidur korban di tengah-tengah yakni di antara si buah hati mereka dan terdakwa Zuraida di sisi kanan tempat tidur. Setelah dipastikan korban telah tertidur lelap, Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB Zuraida naik ke lantai III.

Jamuluddin kemudian ‘dieksekusi’ kedua abang beradik tersebut dengan cara memegangi kedua tangan, kaki serta membekap wajah korban dengan kain. Namun ketika itu si buah hati mereka sempat tersentak dan terbangun. Zuraida kemudian menenangkannya agar tidak melihat peristiwa tersebut.

Karena tidak sesuai dengan rencana (bagian hidung korban mengeluarkan darah), ketiga terdakwa jadi panik. Lalu dini hari itu juga jasad korban dibawa ke areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat paginya. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai belakang kemudi mobil Toyota Prado Nopol BK 78 HD yang biasa digunakan korban.

Ketiganya masing-masing dijerat pidana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati. Kedua, Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Sementara menjawab pertanyaan Hakim Ketua Erintuah Damanik, tim PH para terdakwa menyatakan tidak menyampaikan eksepsi (tanggapan atas dakwaan JPU). Sidang pun dilanjutkan, Selasa depan (7/4/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment