topmetro.news – Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Karo Abel Tarawai Tarigan mengatakan, dana APBDes bisa digunakan untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19.
“Jadi, kita menyampaikan kepada camat dan kepala desa, segera menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/2703/SJ tentang penanggulangan dampak Covid-19 di APBDes. Dan Surat Edaran Mendagri Nomor 8 Tahun 2020 tentang pembentukan relawan desa tanggap Covid dan penegasan padat karya tani,” ujar Abel Tawarai Tarigan.
Hal itu diungkapkan Abel pada acara video conference dengan unsur Muspika Kecamatan Payung yang dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, Ketua Gugus Tugas Karo Ir Martin Sitepu, Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala, Kadis Kominfo Jonson Tarigan, Sekcam Naman Teran Japet Bangun, Jumat (3/4/2020), di Command Center Kantor Bupati Karo
Menurut Abel, surat edaran telah diteruskan ke desa-desa, sehingga perlu segera dipedomani. Karena dana APBDes bisa dipergunakan dalam antisipasi dampak Covid-19.
Kesiapan Camat
Sementara itu, Camat Naman Teran Dwikora Sitepu dan Camat Payung Jepta Tarigan menyatakan, siap untuk meneruskan imbauan dan pesan Bupati Karo bersama untuk memutus mata rantai Covid-19 kepada masyarakat di wilayah mereka masing-masing.
Namun demikian, kedua camat mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait iimbauan kepada masyarakat ‘door to door’ ke desa di bawah binaannya. Berupa rajin, cuci tangan, bijak bermedsos, hindari kerumunan, jaga jarak minimal 1.2 meter.
“Jika ada tanda gejala sesak nafas, demam, batuk segera periksakan diri ke Posko Kesehatan,” ucap Dwi Kora dan Jepta. Mereka pun seraya mengaku tetap menjalankan instruksi Bupati Karo guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
reporter | FP Pinem