topmetro.news – Seorang nelayan asal Air Joman, Kabupaten Asahan, Jumat (48) hanya bisa pasrah saat dituntut 12 tahun penjara. Dia terbukti tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 350 gram.
Sidang yang beragendakan tuntutan tersebut digelar secara teleconference di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (7/4/2020).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim diketuai Eliwarti dan JPU Adveri berada di ruangan sidang. Sedangkan terdakwa Jumat berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Klas IA Medan.
Mereka terhubung secara digital melalui video teleconference. Meski begitu persidangan berlangsung lancar dan terdakwa Jumat memahami tuntutan tersebut yang baru dibacakan penuntut umum.
Selain itu terdakwa juga dituntut Adveri membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan dengan pidana) enam bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai telah memenuhi unsur.
Hakim diketuai Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sementara mengutip dakwaan, awalnya petugas Ditres Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kabupaten Batubara.
Calon Pembeli Sabu
Tim petugas melalui bantuan informan, Kamis (3/10/2019), sekira pukul 10.00 WIB kemudian membuat siasat dengan berpura-pura menjadi calon pembeli sabu. Caranya dengan menelepon terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 350 gram. Harga yang disetujui saat itu adalah Rp133 juta.
Setelah sepakat dengan harga tersebut petugas kemudian berangkat ke Tanjungbalai. Lalu bertemu dengan terdakwa Jumat di pinggir Jalan Sei Bejangkar.
Kemudian setelah bertemu dengan terdakwa, saat ingin memberikan bungkusan yang berisikan sabu kepada sang pembeli, petugas yang menyamar (undercover buy), langsung melakukan penangkapan terhadap Jumat. Selanjutnya menyita bungkusan yang berisikan sabu seberat 350 gram.
Ketika diinterogasi, terdakwa Jumat menyebutkan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama Irwansyah alias Ir (DPO). Selanjutnya petugas membawa terdakwa Jumat beserta dengan barang bukti ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
reporter | Robert Siregar