Putri Hakim Jamaluddin Mohon Terdakwa Pembunuh Ayahnya Dihukum Mati

putri Hakim Jamaluddin

topmetro.news – Isak tangis mewarnai sidang lanjutan perkara pembunuhan diduga berencana terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin. Sidang yang berlangsung secara online (video teleconference) di Ruang Cakra 3 PN Medan, Selasa (7/4/2020) itu, menghadirkan putri Hakim Jamaluddin.

Beberapa kali Kenny Akbari berusaha terlihat tegar sembari mengusap air mata di pipinya. Putri sulung korban dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan sebagai saksi atas terdakwa Zuraida Hanum (41) yang juga ibu tirinya.

Sementara pada layar monitor terdakwa Zuraida tampak secara seksama mendengarkan keterangan anak tirinya tersebut. Beberapa kali terdakwa menunjukkan raut wajah tidak senang atau kesal.

Demikian halnya dengan kedua terdakwa ‘eksekutor’ lainnya yakni M Jefri Pratama (50) dan M Reza Fahlevi (masing-masing berkas terpisah). Mereka hanya bisa melihat sidang (juga teleconference) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Tangisan Terdakwa Aneh

Saksi Kenny Akbari (kanan), putri sulung Hakim PN Medan Jamaluddin, korban pembunuhan diduga berencana dengan salah satu terdakwa adalah istri korban | topmetro.news

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, saksi mengaku sama-sama dengan terdakwa Zuraida Hanum menyaksikan korban yang telah terbujur kaku di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Medan.

Putri Hakim Jamaluddin ini mengaku ekspresi tangisan ibunya rada aneh dan sempat terselip perasaan curiga.

“Dia (terdakwa Zuraida-red) nangis tapi macam pura-pura gitu. Ada (curiga-red) karena dari keterangan Bunda aneh. Karena pas saya tanya ke Bunda, dia hanya diam. Seperti orang ketakutan gitu,” jawab Kenny.

Minta Hukuman Berat

Kenny juga terlihat sempat menangis dan berusaha kembali untuk tegar. Dia memohon agar majelis hakim para terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Di persidangan saksi mengaku kenal dengan terdakwa M Jefri Pratama merupakan wali murid di tempat adiknya bersekolah. Sedangkan terdakwa ‘eksekutor’ lainnya M Reza Fahlevi tidak dikenalnya.

Pantauan awak media, Kenny hadir bersama adiknya, Rajiv. Namun hanya dia yang bersaksi dalam perkara pembunuhan diduga berencana terhadap ayah mereka.

Mengutip dakwaan JPU, korban lebih dulu ‘dieksekusi’ dengan cara dibekap ketika tertidur lelap di rumahnya di kawasan Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Jumat dini hari (29/11/2019) silam. Seolah kematian hakim Jamaluddin akibat serangan jantung.

Jasad Jamaluddin selanjutnya tidak sengaja ditemukan warga terbujur kaku di lantai belakang jok kemudi mobil yang biasa dikemudikannya Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat paginya.

Terdakwa Zuraida Hanum disebut-sebut sebagai inisiator pembunuhan. Sementara kedua terdakwa ‘ekselutor’ M Jefri Pratama alias Jefri, warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

Serta M Reza Fahlevi (28), warga Jalan Silangge, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Terdakwa ini juga merupakan adik terdakwa M Jefri (beda ibu). Semua masing-masing dijerat dakwaan berlapis.

Yakni pidana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati. Kedua, Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment