topmetro.news – Kemendikbud melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Pendidikan Kesetaraan. Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah, sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Covid-19.
Hal tersebut di sampaikan Kadisdik Batubara Ilyas melalui WhatsApp-nya yang dikirim ke awak media terkait penyesuaian penggunaan Dana BOS dan BOP, Rabu malam (15/4/2020).
“Sekarang Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara). Dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2019. Belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Ilyas, meneruskan apa yang disampaikan Mendikbud.
“Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku,” tambah Ncekli, sapaan akrab Ilyas.
Kepala sekolah, lanjut Ilyas, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan, bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19. Ini sebagaimana yang disampaikan Mendikbudri, Rabu petang (15/4/2020).
Penyesuaian Juknis
Kemudian, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. “Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku,” ujar Ilyas Sitorus.
Penyesuaian juknis penggunaan BOS Reguler diatur melalui Permendikbud No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sedangkan perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Masih menurut Ilyas, dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik.
Selain itu, papar Ilyas, Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik. Hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker. “Maupun penunjang kebersihan lainnya,” papar Ilyas.
“Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020. Sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat,” tulis Ilyas Sitorus.
reporter | Bima Pasaribu
