topmetro.news – Sidang lanjutan perkara pembunuhan diduga berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin, Jumat (17/4/2020), akhirnya diundur majelis hakim diketuai Erintuah Damanik di PN Medan.
Pengunduran jadwal sidang yang masih berlangsung secara teleconference tersebut, menyusul tidak hadirnya keempat saksi dari Tim JPU Kejari Medan, dimotori Parada Situmorang.
Persidangan sempat dibuka Hakim Ketua Erintuah. Termasuk pengecekan kondisi sinyal, apakah ketiga terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan jelas mendengar suara mereka yang berada di Ruang Cakra 8 tersebut.
Baik terdakwa Zuraida Hanum yang juga istri korban pembunuhan maupun kedua terdakwa ‘eksekutor’ yakni M Jefri Pratama (50) dan M Reza Fahlevi (masing-masing berkas terpisah) mengiyakan bisa mendengar suara majelis hakim.
“Mohon maaf Yang Mulia. Seyogianya sidang hari ini mendengarkan keterangan empat saksi dan sudah diberitahukan kepada mereka. Namun sampai saat ini para saksi belum tampak di persidangan,” urai Mirza, salah seorang anggota tim JPU.
Menyikapi hal itu, hakim ketua kemudian mengundurkan persidangan, Rabu (22/4/2020) mendatang. Kepada tim JPU dan penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa diminta untuk hadir.
Usai persidangan, Ketua Tim JPU Parada Situmorang mengatakan, menurut rencana memang empat saksi akan didengarkan keterangannya di persidangan. Namun belum hadir.
“Kita lihatlah nanti pada persidangan minggu depan siapa saja saksinya itu,” pungkasnya kepada awak media.
Terdakwa Dihukum Mati
Sementara dilansir sebelumnya, penuntut umum telah menghadirkan Kenny Akbari, putri sulung (alm) Jamaluddin sebagai saksi pada persidangan pekan lalu. Beberapa kali Kenny Akbari berusaha terlihat tegar sembari mengusap air mata di pipinya.
Saksi mengaku tidak menyangka bila ibu (tirinya) Zuraida Hanum dijadikan sebagai salah terdakwa pembunuhan terhadap ayahnya. Kenny memohon majelis hakim agar para terdakwa dihukum pidana mati.
Kenny mengaku ekspresi tangisan ibunya ketika sama-sama melayat korban di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Medan, rada aneh. Dan sempat terselip perasaan curiga.
“Dia (terdakwa Zuraida-red) nangis. Tapi macam pura-pura gitu. Ada (curiga-red) karena dari keterangan Bunda aneh. Karena pas saya tanya ke Bunda, dia hanya diam. Seperti orang ketakutan gitu,” jawab Kenny.
Hakim Jamal Dibekap
Mengutip dakwaan JPU, korban Jamaluddin lebih dulu ‘dieksekusi’ dengan cara dibekap ketika tertidur lelap di rumahnya kawasan Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Jumat dini hari (29/11/2019) silam. Seolah kematian hakim Jamaluddin akibat serangan jantung.
Jasad Jamaluddin selanjutnya tidak sengaja ditemukan warga terbujur kaku di lantai belakang jok kemudi mobil yang biasa dikemudikannya Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat paginya.
Terdakwa Zuraida Hanum disebut-sebut sebagai inisiator pembunuhan. Lalu kedua terdakwa ‘ekselutor’ M Jefri Pratama alias Jefri, warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
Serta M Reza Fahlevi (28), warga Jalan Silangge, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan yang juga adik terdakwa M Jefri (beda ibu) masing-masing dijerat dakwaan berlapis.
Yakni pidana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati. Kedua, Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
reporter | Robert Siregar