Dua Jambret Ditembak Tekab Helvetia, Pemilik Sepmor Juga Ikut Diangkut

dua jambret

topmetro.news – Tak mengenal lelah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Polsek Helvetia melalui Unit Reskrimnya, kembali meringkus pelaku penjamretan seorang ibu rumah tangga (IRT). Dua tersangka jambret dringkus, Jum’at (17/4/2020) kemarin di lokasi yang sama, di Jalan Gaperta Ujung Kecamatan Medan Helvetia.

Adapun identitas kedua tersangka , M.Rama alias RM (21) warga Kelambir V Gang. Wakaf Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, yang bertindak sebagai joki, dan Patwa Yuda Pratama (24) warga Jalan Setia Luhur No.178 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, yang bertindak sebagai pemetik dan Ridwan Hardiansyah (19) warga Jalan Kapten Muslim Gang Sadar Kecamatan Medan Helvetia, sebagai pemilik sepeda motor.

Informasi yang diterima Minggu (19/4/2020) dari pihak Kepolisian menyebutkan, kejadian penjambretan yang dilakukan para tersangka, terjadi Kamis (20/2/2020) yang lalu di Jalan Asrama kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Dua Jambret Dilaporkan Korban

Dimana korban atas nama Heny (43) warga Jalan Gatot Subroto No. 21 Lingkungan VIII Kelurahan Sei Sekambing C II Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu mengendarai sepeda motornya (sepmor) seorang diri dari simpang pondok kelapa melintas ke Jalan Asrama kelurahan Cinta Damai. Tiba-tiba kedua pelaku yang saat iti berboncengan mengendarai sepeda motor datang dari belakang, langsung merampas tas samdang milik korban. Setelah mendapatkan tas milik korban, kedua tersangka langsung melarikan diri.

“Korban langsung membuat Laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia dengan nomor: LP/104/Il/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 20 Febuari 2020,” ujar Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SIK MH, didampingi Kanit Reskirim Ipti Suyanto Usman SH MH, kepada wartawan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1buah tas warna hitam berisi 1buah Hp merek Oppo F9 warna ungu, 1buah dompet berisi KTP serta uang tunai Rp150.000, kerugian ditaksir keseluruhan Rp4.500.000.

Setelah dua bulan, Unit Reskrim Polsek Helvetia, mendapat informasi dari masyarakat keberadaan dua jambret. Tak mau buruannya kabur, dipimpin Panit II Reskrim Ipda Theo, menuju Jalan Gaperta Ujung.

Baca Juga: Dua Jambret Handphone Diringkus, Satu Tersangka Ditembak

“Di Jalan Gaperta Ujung, Tim mengamankan salah seorang tersangka atas Fatwa Yuda, ketika diintograsi Yuda megakuinya dan melakukannya bersama temannya M. Rama,” terang Pardamean Hutahaean.

Masih kata Kapolsek Helvetia ini, tak jauh dari penangkapan Yuda. Unit Reskrim Polsek Helvetia, berhasil meringkus M. Rama, yang bertugas sebagai pemetik. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Bahwasanya sepeda motor Scopy BK 2251 AGA, yang digunakan saat melakukan aksinya, sepeda motor milik Ridwan.

Terpaksa Ditembak

Petugas pun melakukan pengembangan untuk menjemput sepeda motor para pelaku gunakan saat melakukan penjambretan. Disaat itu kedua tersangka mencoba melarikan diri.

“Tim memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali dan tidak diindahkan para tersangka, dan terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur kearah kedua kaki tersangka,” ungkap Pardamean.

Untuk mendapatkan perobatan, dua jambret diboyong ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan. Setelah itu ketiga tersangka diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan.

Hasil intograsi lebih lanjut, kedua tersangka mengakui menjalankan aksinya di beberapa lokasi diantaranya, Jalan Asrama Gaperta sebelum Lampu Merah, Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi Kelurahan Sei Sikambing C-II, dan di Jalan Kapten Muslim Gag Jawa Kelurahan Sei Sikambing C-II, Jalan T.Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur, dan di Jalan Abdul Manaf Lubis Kelurahan Helvetia Timur, serta Jalan Gaperta depan Kolam Renang Kartika Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia.

“Untuk ketiga tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment