Di Rumah Pendeta, 2 Maling Ketiduran Ditangkap

Maling ketiduran ditangkap

TOPMETRO.NEWS – Maling ketiduran ditangkap di rumah seorang pendeta. Inilah yang dilakoni kedua maling masing-masing Robby Hendrawan (20) dan Heri (40) keduanya Jalan Harapan pasti No. 36. Kecamatan Medan Area. Kedua pelaku maling ketiduran yang ditangkap itu terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area.

Maling Ketiduran Ditangkap Setelah Mencuri

Keterangan di kepolisian, keduanya diringkus setelah mencuri di rumah salah seorang pendeta di Kompleks Pertamina Jalan Air Bersih Ujung Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

Keduanya beraksi mencuri dengan korbannya atas nama Tumpal Martin Sirait (34). Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 unit TV Samsung 43 inchi, 1 unit proyektor, 1 AC merk Medea, 1 unit komputer merek Acer, 1 buah kompor gas, 1 buah printer, HP Laser Jet P 1102, 1 buah kover, 14 biji persiahan, 2 buah tabung gas dan 2 buah selimut.

Informasi lainnya yang diterima Minggu (26/4/2020), kejadian itu terjadi Kamis (23/4/2020) sekira pukul 07.30 WIB.

artikel untuk anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

Dimana korban mendapat telepon dari tengganya yang menyebut rumah miliknya sudah dibongkar maling.

Mendengar kabar dari tetangga, korban langsung menyuruh adik kandungnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Area.

Sekira pukul 09.00 WIB dari Siantar datang ke tempat kejadian perkara (tkp).

Sampainya di sana bersama dengan istrinya korban membuka pintu dan melihat di dalam rumah sudah berserakan.

Maling ketiduran ditangkap2
foto | iswandi nasution

Ada Sosok Pria Tidur di Kamar

Korban bersma istrinya mengecek ke bagian dalam kamar dan melihat pelaku sedang tertidur di kamar utama rumah abang kandung korban.

Kemudian korban keluar rumah dan berteriak meminta tolong sembari mengatakan rumahnya di maling orang.

Tak berapa lama, warga langsung mendatangi rumah itu dan langsung menghakimi kedua pelaku.

Polisi Tiba di Lokasi

Tak lama kemudian petugas dari Polsek Medan Area tiba di lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

Selanjutnya petugas memboyong kedua pelaku untuk proses lebih lanjut.

Kompol Faidir Chan SH MH, Kapolsek Medan Area membenarkan telah mengamankan kedua pelaku pencurian.

”Korban sudah laporan dan kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment