Perkara Korupsi Mantan Kades Bubun, Hakim Tanya Pengawasan PPK Kemenpora

mantan Kades Bubun Tanjungpura Langkat

topmetro.news – Perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Faisal (50), mantan Kades Bubun Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat kembali bergulir (secara teleconference) di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4/2020).

Majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti mempertanyakan fungsi pengawasan kedua saksi dari Kemenpora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora RI yang dihadirkan JPU dari Kejari Langkat. Yakni Akbar dan Washington.

Akbar membenarkan adanya pengajuan pembangunan lapangan futsal di Desa Bubun. Ketika itu memang ada bantuan pemerintah atau hibah yang diperuntukkan sarana dan prasarana olahraga di 1.000 titik di seluruh Indonesia, termasuk Desa Bubun.

Pengawasan Pembangunan

Masalahnya, timpal Akhmad Sahyuti, saksi selaku PPK pun melakukan pengawasan dalam pembangunan. Sehingga negara tidak merugi Rp170 juta dari nilai yang dikucurkan dari permintaan terdakwa Faisal ke Kemenpora RI sebesar Rp190 juta.

“Kenapa pihak Kemenpora tidak melakukan pengecekan. Bila dilihat dari kontrak kerja itu selama 90 hari sudah selesai atau akhir Desember 2017. Namun pada awal April 2018, kembali mengucurkan dana tahap kedua Rp51 juta, setelah sebelumnya telah dikucurkan pembayaran tahap satu Rp119 juta,” cecar Akhmad Sahyuti.

Saksi Akbar kemudian menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan. Termasuk pembayaran pada tahap dua dalam pengerjaan proyek pembangunan lapangan futsal tersebut.

Selain dikarenakan dirinya pindah tugas dan kemudian digantikan oleh saksi Washington. Akbar mengaku tidak mengetahui lagi perkembangan pembangunannya. Saksi baru tahu bermasalah setelah dipanggil pihak penyidik.

Sementara saksi Washington mengaku belum pernah menerima laporan pengerjaan. Termasuk Rinilda yang menangani verifikasi sama sekali belum menerima laporan.

“Itu makanya. Kalau situasi seperti itu, kenapa tidak dilakukan pengawasan dari semula? Bila diawasi kemungkinan besar tidak berujung ke pengadilan,” tegasnya.

Tanggung Jawab

Sementara itu penuntut umum dari Kejari Langkat Raden Pardede juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap dana hibah tersebut.

Namun kedua saksi selaku PPK dan saksi lainnya Rinilda selaku petugas verifikasi dan administrasi Kemenpora menyatakan, setelah dana dikucurkan maka tanggung jawab penuh berada di tangan si penerima dana.

Sementara ketika dikonfrontir hakim ketua, saksi Zainuddin (Sekretaris Desa Bubun juga terdakwa pada berkas terpisah) mengaku tidak ada menerima arahan dari PPK Kemenpora soal teknis dan pelaksanaan kerja.

Namun hal itu langsung dibantah ketiga saksi dari Kemenpora tersebut. Menurut mereka, tanggung jawab penggunaan anggaran berada di tangan penerima dana.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Faisal dijerat pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pembangunan lapangan futsal dinilai tidak sesuai spesifikasi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment