topmetro.news – Kalangan DPRD Sumut menyatakan sangat setuju adanya ‘ancaman’ dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap pelaku korupsi dana bencana Corona atau Covid-19 dituntut hukuman mati. Dengan alasan penyelamatan kemanusiaan sekaligus menghindari terjadinya penyelewengan penggunaannya di lapangan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Dr Jonius Taripar P Hutabarat dan Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Jumat (2/5/2020), ketika dihubungi melalui telepon di Medan, menanggapi peryataan Ketua KPK Firli Bahuri yang akan menuntut hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana Corona.
“Pernyataan Ketua KPK itu sangat kita dukung dan perlu diterapkan bagi pelaku korupsi dana bencana Corona. Meskipun kita tahu belum ada undang-undang pidana yang mengatur hukuman mati bagi koruptor. Tapi alasan kepentingan kemanusiaan, perlu diterapkan tindakan tegas,” ujar Jonius Taripar.
Menurut pria yang akrab disapa JTP ini, adanya dana penanganan Pandemi Covid-19 ini berdasarkan Instruksi Presiden yang dikuatkan dengan beberapa regulasi yang mengaturnya, sehingga harus jelas rinciannya dan penyalurannya, jangan sampai ada penyelewengan.
Berkaitan dengan itu, tegas JTP Hutabarat, semua pihak harus ikut ambil bagian dalam pengawasan pelaksanaanya. Baik kejaksaan, kepolisian, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga penyalurannya tepat sasaran.
Warning Pengguna Dana

Sementara Zeira Salim Ritonga berpendapat, pernyataan Ketua KPK tersebut merupakan peringatan bagi pengguna dana Covid-19 agar hati-hati. Jangan sampai ada penyelewengan anggaran di tengah masyarakat dalam keadaan susah dan dihantui keresahan.
Seperti diketahui, lanjut Sekretaris Fraksi Nusantara ini, ada oknum-oknum yang berasumsi bahwa ada salah satu Pasal di Perpu No. 1/2020, pejabat dan lembaga yang menggunakan anggaran untuk penangana Virus Corona tidak bisa dituntut hukum pidana.
“Dengan adanya penegasan Ketua KPK tersebut akan mematahkan asumsi tersebut. Sehingga pejabat atau lembaga yang ingin menyalahgunakan anggaran dana Covid-19 untuk ajang korupsi demi mengambil keuntungan pribadi, kembali sadar dan menjadi jera melakukan pelanggaran hukum,” tegas Zeira.
Bahkan Zeira dan JTP Hutabaran mengusulkan, oknum pejabat yang melakukan korupsi Covid-19 jangan hanya dituntut dihukum pidana mati. Tapi juga bisa dihukum sosial dan dicap sebagai pelanggar HAM (Hak Azasi Manusia).
Berkaitan dengan itu, Zeira dan JTP Hutabarat juga minta KPK mengingatkan seluruh pejabat di Pemprov Sumut dan kepala daerah kabupaten/kota se-Sumut. Agar tidak tergoda melakukan tindakan korupsi dana Virus Corona. “KPK harus secara khusus mengawal belanja barang dan jasa penanganan Covid-19 di Sumut,” pintanya.
reporter | Rafael M Putra Pinem