Tekab Polsek Perbaungan Bekuk Pengedar Sabu Jalan Deli

Tekab Polsek Perbaungan

TOPMETRO.NEWS – Tekab Polsek Perbaungan membekuk Raiz Fauzi alias Fauzi Bibir(28) warga Jalan Deli Lingkungan III Pekan, Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai Rabu (6/5/2020) sekira pukul 21:00 WIB. Diketahui, pelaku baru satu minggu menjalani ‘profesi’ sebagai pengedar sabu.

Tekab Polsek Perbaungan2

Tekab Polsek Perbaungan Sita Barbut

Hasil penangkapan, Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil mengamakan barang bukti 2 lembar plastik klip transparan berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 0,94 gram dan 21 lembar plastik klip transparan berukuran kecil kosong, uang Rp.52.000 dan 1 pipet yang sudah dimodif.

Pelaku Fauzi ditangkap saat berada di Jalan Kampung Sipirok Desa Citaman
Jernih, Kecamatan Perbaungan,Sergai. tepatnya di kediaman rumah warga sehingga tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, Jumat (8/5/2020) membenarkan penangkapan tersangka RF alias Fauzi menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di Jalan Deli Lingkungan III, Kelurahan Simpang Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Tekab Polsek Perbaungan3

Ditangkap di Ruang Tamu

Selanjutnya team melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara, tepatnya dirumah milik warga Peyek selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka.

“Tersangka RF alias Fauzi ditangkap saat berada di ruang tamu milik rumah warga, hasil penangkapan dan dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti diduga sabu disaku celana tersangka”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

BACA ARTIKEL ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

Hasil interogasi, bapak satu anak tersebut mengaku jika barang itu diperoleh dari tersangka FD warga Kecamatan Perbaungan. bahkan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada FD sebanyak 1 Jie dengan harga Rp800.000, dengan cara habis barang baru di bayar dan menjual sabu baru satu minggu, Tersangka juga mengaku melakukan jual beli narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selanjutnya tersangka mengecak atau menjadikan paketan kecil dan di jual kepada pelanggan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000-. bahkan tersangka selain menjual juga mengonsumsi narkoba,’ujar AKBP Robin.

Ini Pengakuan Tersangka

“Baru satu minggu saya jual sabu, dan baru 5 kali dapat barang dari FD. Saya menjual karna tidak memiliki pekerjaan tetap,” kilah tersangka Fauzi kepada petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

Tersangka kini dikenakan pasal 114(1) subs pasal 112 ayat 1 UU.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA | Pengedar Sabu, Pemuda Dolok Masihul Dibekuk Lagi Tunggu Pembeli

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Samsudirman Nababan alias Samsudirman (27) warga Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul Kamis (9/4/2020) sekira pukul 10:30 WIB.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 lembar Plastik klip transparan kecil yg berisi butiran kristal diduga narkotika Jenis sabu dengan total berat 0. 38 gram. Ada juga 1 lembar plastis klip transparan kosong, uang Rp100. 000, 1 buah pipet plastik yang sudah yang ujungnya runcing dimodif menjadi sekop.

reporter  | Dpsilalahi

sumber/foto | WhatsApp Grup

Related posts

Leave a Comment