Pengedar Sabu, Pemuda Dolok Masihul Dibekuk Lagi Nunggu Pembeli

pengedar sabu

topmetro.news – Baru satu minggu jadi pengedar sabu, Samsudirman Nababan alias Samsudirman (27) warga Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul Kamis (9/4/2020) sekira pukul 10:30 WIB.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 lembar Plastik klip transparan kecil yg berisi butiran kristal diduga narkotika Jenis sabu dengan total berat 0. 38 gram. Ada juga 1 lembar plastis klip transparan kosong, uang Rp100. 000, 1 buah pipet plastik yang sudah yang ujungnya runcing dimodif menjadi sekop.

Pengedar Sabu Diringkus di Samping Rumah

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M. Hum dalam keteranganya mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Underpass Titi Kuning “Digulung” Polisi

Selanjutnya laporan tersebut, dilanjuti team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul dengan melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara.

Setiba dilokasi terlihat pengedar sabu SN sedang duduk disamping rumah, sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan didepan pelaku barang bukti sabu. Juga uang kontan sejumlah Rp100. 000,- dengan pecahan 2 lembar uang kertas Rp50. 000, hasil penjualan sabu,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil pengakuanya, SN mengaku mendapat barang bukti narkotika jenis sabu dari pelaku SA alias Botak warga Dolok Masihul, Sergai seberat 0,50 gram yang diambil pada hari Senin (6/4/2020) sekira pukul 17:00 WIB.

Tersangka baru satu minggu menjadi pengedar sabu, bahkan sejak tahun 2014 sudah menggunakan sabu dan pernah di rehabilitasi di BNN Tebing Tinggi tahun 2018. Alhasil pemuda ini beli sabu dengan sistem kerja yaitu ambil terlebih dahulu sabu baru setelah habis dibayar

“Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Reporter | Ali Amran

Related posts

Leave a Comment