Juru Tulis KIM tak Berkutik Diamankan Team Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai

Juru Tulis KIM

TOPMETRO.NEWS – Juru Tulis KIM tak berkutik saat Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai meringkusnya di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku juru tulis KIM (red, judi tebakan angka) yang diamankan atas nama Rahul Alfaroji (22) alias Rahul warga Dusun II Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, (Sergai). Pelaku ‘diangkut’ di sebuah perumahan Kompleks Desa Sei Rejo Kecamtan Sei Rampah, Sergai, Minggu (10/5/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Juru Tulis KIM Diangkut Bersama Barbut

Dari penangkapan juru tulis KIM itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.280.000 dan 1 buah HP merk Oppo warna putih terdapat rekapan nomor tebakan angka judi KIM di dalam HP.

AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, Kapolres Sergai didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata dalam keterangan, Minggu (10/5/2020) membenarkan penangkapan tersangka jurtul KIM ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis KIM.

Di lokasi itu, kata polisi, sangat meresahkan warga sekitar karena adanya permainan judi KIM dan Togel di lokasi Kompleks perumahan Desa Sei Rejo.

Setelah dilakukan penyelidikan di seputaran TKP ternyata benar tersangka sedang melakukan perjudian angka tebakan nomor judi jenis KIM.

Jualan di Kompleks Perumahan

Selanjutnya Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit Idik I Sat Reskrim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

ARTIKEL UNTUK KITA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

“Tersangka ditangkap sedang melakukan perjudian jenis KIM di sebuah kompleks perumahan di lokasi Desa Sei Rejo. hasil penangkapan team berhasil mengamankan barang bukti,”kata AKBP Robin Simatupang.

Setor ke Marga Marbun

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru tiga bulan menjalani profesi jadi jurtul judi KIM dan Togel dengan omset Rp500.000 hingga Rp700.000 per putaran dan mendapat komisi Rp100.000 dimana hasil rekapan Judi KIM disetorkan ke seseorang bermarga Marbun di wilayah Tebing Tinggi.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai.

BACA SELENGKAPNYA | Bakal Dilapor ke Mabes Polri, Judi Togel dan Judi Tembak Ikan Marak di Asahan

Sementara itu dari Kabupaten Asahan dilaporkan praktik judi masih marak khusunya di Kota Kisaran,  akibatnya warga setempat kian resah.

Selain masih eksis di Bulan Ramadhan, judi jenis Toto Kim Liong dan Toto Hongkong ini dan judi ketangkasan tembak ikan juga disinyalir membuat penyebaran baru pandemi covid-19, karena menjadi area ngumpul warga.

repoter | Dpsilalahi/tmd-004

Related posts

Leave a Comment