Tim Siber Pungli Polres Aceh Singkil Amankan Dua Pelaku Pemerasan

video asusila kades

topmetro.news – Dua pelaku pemerasan inisial HP (31) dan IE (31) kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Siber Pungli Polres Aceh Singkil, Selasa (12/5/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Modusnya adalah pemerasan dengan mengancam edarkan video asusila seorang kades.

Pemerasan itu sendiri mereka lakukan terhadap salah seorang kepala desa di Aceh Singkil. Tepatnya Kepala Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2020) siang, di Mapolres Aceh Singkil.

Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku terjaring oleh Siber Pungli karena melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Inisial IB. Bersama para tersangka turut diamankan barang bukti uang tunai Rp50 juta.

“Tim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di Desa Mandumpang Kecamatan Suro. Dengan modus operandi pemerasan dengan meminta uang Rp70 juta kepada korban,” ucap Mike.

Para pelaku mengancam korban, bila tak menyerahkan uang yang dimaksud akan menyebarkan video call yang isinya perbuatan asusila kades (korban) kepada khalayak umum.

Dengan ancaman tersebut, para tersangka meminta uang sebesar Rp70 juta. Yang dimana sebelum di-OTT telah menerima uang dari korban sebesar Rp15 juta rupiah.

Barang Bukti Pemerasan

Selanjutnya para Tim Siber melakukan identifikasi terhadap pelaku pemerasan yang memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. “Dalam penangkapan itu kita menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp50 juta. Satu unit mobil merek Calya warna merah, tiga buah buku BPKB,. Tiga uunit handphone,” ucap Mike.

Mike menjelaskan, akan melakukan kelanjutan penyelidikan dengan mengumpulkan alat-alat bukti yang ada. “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Singkil yang merasa telah menjadi korban agar segera melaporkan kepada pihak Kapolres untuk ditindaklanjuti. Karena adanya barang bukti mengarah ke luar,” terang perwira dengan pangkat bunga dua tersebut.

“Mengenai tiga buah alat bukti BPKB ini adalah milik korban. Yang dimana sebagai jaminan kepada pelaku dan akan dikembalikan bila uang yang diminta telah lunas,” sambungnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment