Besok Ketiga Terdakwa Pembunuhan Hakim Jamal Dihadirkan

terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan

topmetro.news – Ketiga terdakwa pembunuhan diduga berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin atas nama terdakwa Zuraida Hanum (juga istri korban) dkk menurut rencana jadi dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan pada sidang lanjutan, Jumat besok (15/5/2020).

Kajari Medan melalui Kasi Pidum Parada Situmorang yang dikonfirmasikan topmetro.news via pesan singkat WharsApp (WA), Kamis petang (14/5/2020), membenarkan soal jadinya para terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang.

“Penuntut umum sudah melakukan koordinasi ke pihak Rutan. Kalau tidak ada halangan para terdakwa jadi kita hadirkan besok,” kata Parada yang juga Ketua Tim JPU dalam perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin.

Ruang Cakra Utama

Secara terpisah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno, Kamis malam (14/5/2020), juga membenarkan soal informasi tersebut. “Mengenai ada tidaknya pengamanan khusus pada persidangan besok, silakan hubungi Pak Humas PN Medan,” pungkasnya.

Sementara informasi dihimpun lainnya, persidang besok diperkirakan akan digelar di Ruang Utama (Cakra Utama) PN Medan.

“Pengunjung sidang kemungkinan akan membludak. Pegawai, istri-istri Pak Hakim sama keluarga mendiang Pak Jamal pingin kali sebetulnya melihat langsung terdakwanya di persidangan. Bukan keq selama ini lewat teleconference bang,” kata sumber yang tidak bersedia disebut identitasnya.

Tidak Saling Bantah

Diberitakan sebelumnya, Erintuah Damanik, selaku ketua majelis hakim menyidangkan perkara pembunuhan diduga berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin meminta tim JPU berkoordinasi dengan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA dan Rutan Perempuan Klas IIA Medan. Tujuannya agar bisa menghadirkan ketiga terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan itu di persidangan.

Permintaan itu disampaikan langsung kepada tim JPU dari Kejari Medan di penghujung sidang lanjutan (secara teleconference) di Ruang Cakra 8 PN Medan. Khususnya pada sesi mendengarkan keterangan ketiganya sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa.

Hal itu bukan hanya semata-mata menghindari suara putus-putus persidangan lewat teleconference. “Tapi juga secara psikologis untuk mencegah (kemungkinan) mereka nantinya saling bantah. Sementara kalau persidangan secara teleconference peluang mereka (para terdakwa-red) saling bantah keterangan sangat besar,” pungkasnya.

Ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum, juga istri korban yang berada di Rutan Perempuan serta kedua terdakwa ‘eksekutor’ M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (sama-sama berada di Rutan Medan) lewat monitor kerap kali menyatakan suara saksi yang dihadirkan di persidangan tidak jelas atau putus-putus.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment