Harapan Jokowi, Corona Cepat Berlalu Biar Bisa Melepas Rindu

Bisa melepas rindu

TOPMETRO.NEWS – Bisa melepas rindu usai pandemi Corona, inilah sepenggal harapan Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat merayakan hari Raya Idul Fitri 1441 H di Istana Bogor, Jawa Barat. Jokowi terpaksa tidak pulang ke kampung halamannya ke Solo Jawa Tengah lantaran masih pandemi Covid-19.

Rakyat Indonesia pun Bisa Melepas Rindu

Apa yang dialami Jokowi dan keluarga juga dirasakan mayoritas rakyat Indonesia.
Jokowi pun tidak melaksanakan griya atau open house seperti yang dia lakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Tak Ada Open House

Menurut Jokowi, pandemi Covid-19 membuat umat Islam tidak dapat mudik dan melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan terbuka.

“Tak ada gelar griya (open house), mudik, atau salat Ied di lapangan pada hari Lebaran tahun ini. Memang ini berat, tapi kita alami dan hadapi bersama-sama,” kata Jokowi melalui akun media sosialnya, Minggu (24/5/2020).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap agar pandemo Corona bisa cepat berlalu.

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

“Semoga pandemi ini segera berlalu agar kita dapat bertemu dan saling melepas rindu,” katanya seperti dilansir pojoksatu.

Pikirkan Keselamatan Keluarga di Kampung

Jokowi mengatakan, pandemi Covid-19 yang belum berakhir menuntut pengorbanan semua pihak untuk tidak mudik dan merayakan Lebaran bersama keluarga dan handai tolan di kampung halaman.

“Saya merasakan hal ini sangatlah berat, tapi keselamatan handai tolan dan sanak saudara tentu lebih penting dan harus menjadi prioritas kita semua. Kita tetap bersilaturahmi dan saling memberi maaf, meski tak bertemu secara fisik,” kata Jokowi.

“Dengan bersama-sama, bangsa Indonesia akan mampu melewati ujian berat ini.”

BACA SELENGKAPNYA | Langgar Aturan Mudik, Kapolda Sumut Tegaskan Ada Sanksi Pidana

Sepertid diwatakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, jika masih nekat langgar aturan mudik, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin akan memberi tindakan tegas sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.

Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan itu, kata dia, 1 tahun pidana dan denda Rp100 juta. Sedangkan pelanggaran dilakukan personel ASN maka masing-masing instansi memiliki sanksi terhadap pelanggarnya.

Martuani menegaskan, tindakan Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik ini dengan menyediakan 25 pos check point di setiap perbatasan wilayah Sumut agar para pengendara kendaraan dapat diperiksa rapid tes dan suhu tubuhnya.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment