Langgar Aturan Mudik, Kapolda Tegaskan Ada Sanksi Pidana

Langgar Aturan Mudik

TOPMETRO.NEWS – Nekat langgar aturan mudik, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, akan memberi tindakan tegas sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional. Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan itu, kata dia, 1 tahun pidana dan denda Rp100 juta. Sedangkan pelanggaran dilakukan personel ASN maka masing-masing instansi memiliki sanksi terhadap pelanggarnya.

Siapkan 25 Pos Check Point

Martuani menegaskan, tindakan Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik ini dengan menyediakan 25 pos check point di setiap perbatasan wilayah Sumut agar para pengendara kendaraan dapat diperiksa rapid tes dan suhu tubuhnya.

Jangan Langgar Aturan Mudik

Selain itu, tambah dia, seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan Pos check point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan seperti helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar personel tidak terinfeksi Covid-19.

“Kami juga rutin melakukan himbauan baik bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi persebaran virus corona,” jelasnya Rabu (20/5/2020).

Di samping itu, Martuani menerangkan, telah dilakukan rapat melalui vidcon dengan Menkopolhukam dalam pelakasanaan Sholat Ied yakni diimbau untuk melaksanakannya di rumah masing-masing. Begitu juga, Presiden RI juga menambahkan, budaya baru saat ini yaitu keluar rumah menggunakan masker dan sering bercuci tangan serta memakai sarung tangan.

artikel untuk anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

Sementara, dalam pelaksanaan penyaluran sembako kepada masyarakat, Kapolda menyatakan ada beberapa peraturan kepada pemerintah kabupaten/ kota agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Tidak Akan Main-main

Dalam hal ini, tutur dia, Polda Sumut tentunya akan melakukan pengawasan secara ketat dan tidak main-main dalam kasus penyalahgunaan penyaluran Sembako.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar kita tidak terinfeksi Covid-19. Jika kita disiplin maka wabah ini pun akan segera berlalu. Bersama kita pasti bisa melawan Covid-19,” kata perwira bintang dua itu.

BACA SELENGKAPNYA | Kesal Dilarang Mudik, Ibu Bacok Kepala Anak

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, seorang ibu dilaporkan nekat bacok kepala anak hingga menderita pendarahan hebat lantaran kesal dilarang mudik.

Inilah yang dilakoni seorang ibu di Purwakarta, Jawa Barat. Dia tega membacok kepala anaknya sendiri karena tidak terima dan kesal dilarang mudik ke daerah Jamber, Jawa Timur, yang alasannya pandemi COVID-19 alias Corona itu.

Beruntung, pelaku bernama Toni (60) sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polsek Campaka, setelah sebelumnya membacok anaknya Senin (11/5/2020).

reporter / foto | dedi / APAKABARSIDIMPUAN

Related posts

Leave a Comment