Reskrim Pancur Batu, Ringkus 3 Wanita dan 1 Pria Dalam Kasus Ekstasi

Reskrim Pancur Batu

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, berhasil meringkus empat orang pelaku narkoba jenis ekstasi. Keempatnya diringkus Selasa (19/5/2020) kemarin di Jalan Brigjend Katamso Medan.

Ke empat tersangka yang diringkus yakni, Dewi (41) warga Jalan Denai Gang Sehat No. 38 Kelurahan Tegal Sar I, Kecamatan Medan Area, Putri (23) warga Jalan Denai Gang Kapur No.10, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Fitri Yani (31) warga Jalan Denai Gang Jati No.43, Lingkungan X, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, dan Iqbal Ali Jokovic (28) warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

” Dari ke empat tersangka kita mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 4 butir,” ujar Kanit Reskrim Pancur Batu Iptu Suhaily A Hasibuan SH MH, Selasa (26/5/2020).

Dimana sebelumnua Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Pancur Batu, mendapat informasi dari masyarakat adanya dua orang wanita akan menggunakan ekstasi di hotel Oyo. Mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (tkp).

Reskrim Pancur Batu Lakukan Pengembangan Cari Tersangka Lain

“Sebelum masuk dipelataran parkir hotel Oyo Tim langsung meringkua dua orang wanita saat turun dari becak bermotor,” jelas Suhaily A Hasibuan.

Saat diintograsi kedua wanita ini mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang bernama Iqbal. Tim langsung melakukan pengembangan dengan meringkus Iqbal dan Ipit.

Baca Juga: Reskrim Pancur Batu Ringkus Pengedar Sabu Tanjung Anom

“Di simpang Bromo, Tim meringkus Iqbal dan pacarnya Ipit dan ditemukan barang bukti ekatasi 2 butir,” jelas Suhaily.

Petugas pun menggiring ke empat pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Pancur Batu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Imbas perbuatannya ke empat tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penajara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment