Tekab Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curas dan Curat

Tekab Polsek Patumbak

topmetro.news – Tim Khusus Anti Bandit atau lebih dikenal Tekab Polsek Patumbak meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (12/5/2020) malam sekira pukul 23.00 wib.

Tersangka bernama Mhd Ali Nasution alias Bolot (25) warga Desa Patumbak II Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bolot diringkus tak jauh dari rumahnya. Setelah kedua korban Sutarjono (35) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Patumbak, dan Syahfitriani (46) warga Desa Patumbak II Gang Besi, Kecamatan Patumbak, membuat laporan ke Mapolsek Patumbak pada tahun 2019.

“Ada dua korban dengan Laporan Polisi No: LP/ 417 /VI /2020/SU/Restabes/Sek Patumbak tanggal 03 Juni 2019, dan Laporan Polisi No: LP/ 918 /XII /2019/SU/Restabes/Sek Patumbak tanggal 16 Desember 2019,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH, Kamis (28/5/2020) siang.

Dari penangkapan tersangka oleh Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, mengamankan barang bukti, 1 lembar KTP dan 1 lembara kartu pintar atas nama Dewi Andini, 1 lembar Kk atas nama Agus Irawan, 2 lembar ATM BRI dan 1 lembar ATM BTN.

Tekab Polsek Patumbak Amankan Barang Bukti

“Selain barang bukti yang diatas, Tim juga mengamankan barang bukti 1 buah pisau, 1 buah obeng serta 1 buah gunting, sebagai alat untuk melakukan tindakan kejahatan,” kata Arfin Fachreza.

Saat diringkus, Bolot mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak seorang diri melainkan bersama temannya berinisial R dan B (DPO).

Dimana kejadian yang menimpa korban pertama, terjadi Jumat 31 Mei 2019 sekira pukul 23.30 Wib. Salah seorang pelaku berinisial R (DPO), mengajak korban Sutarjono mengajak bertemu di Jalan Pertahanan Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, dengan alasan pelaku hendak meminjam uang korban.

Pada saat korban bertemu dengan pelaku, tiba-tiba datang dua orang teman pelaku Bolot dan B (DPO), yang sebelumnya sudah bersembunyi di sekitar tkp. Tanpa pikir panjang Bolot dan B, menodongkan pisau ke perut korban dan mengancam akan membunuh korban apabila melawan. Ketiganya langsung membawa kabur hasil rampokannya.

“Korban pertama mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor honda vario senilai Rp. 22.000.000, 1 unit HP merek OPPO F3 dan uang tunai Rp. 3.370.000,” jelas Arfin.

Selang 6 bulan, tepatnya Jumat 22 Nopember 2019 sekira pukul 03. 30 Wib. Ketiga pelaku melakukan aksinya lagi dengan di Jalan Perhanan Gang Besi, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak. Ketiga membongkar rumah korbannua Syahfitriani.

“Korban kedua ini mengalami kerugian 2 unit sepeda motor scoopy, uang tunai fan surat-surat berharga,” jelasnya.

Imbas perbuatannya Bolot terancam 12 tahun penjara. Dan saat ini Bolot sudah di jebloskan ke sel tahanan Polsek Patumbak. Sementara dua temannya masih diburu polisi.

“Tersangka dikenakan pasal 365 dan 363 KUHPidana,” pungkas Arfin.

Reoprter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment