Fraksi PDIP DPRD Medan Minta Jabatan Direksi PD Pasar Dikembalikan

jabatan Direksi PD Pasar

topmetro.news – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan Roby Barus, mendesak Plt Walikota Medan Akhyar Nasution untuk mengembalikan jabatan tiga Direksi PD Pasar yang sempat diberhentikan.

Hal itu menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs.

“Agar tidak menjadi preseden buruk, tentu putusan hukum harus dijalankan. Kembalikan saja jabatan Direksi PD Pasar yang diberhentikan sesuai putusan PTUN. Artinya dalam penilaian, kita harus benar-benar objektif. Dan dalam hal ini, kami selaku legislatif juga dalam posisi proaktif. Tak boleh memihak demi terciptanya Kota Medan yang kondusif di tengah Pandemi Covid-19 ini,” katanya, Rabu (3/6/2020).

Roby meyakini, persoalan pemecatan Direksi PD Pasar karena dirut (Rusdi Sinuraya-red) saat itu menyatakan niat ikut dalam kontestasi Pilkada Medan. “Sudah lupakan saja itu semua. Kembali mulai bangun dari awal. Karena kita lihat PD Pasar kehilangan gairah dan arah sejak kehilangan direksi defenitif,” ungkapnya.

Banding PTUN Medan

Anggota Komisi I DPRD Medan ini tak mempermasalahkan jika Pemko Medan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Namun, sembari mengajukan banding, Pemko Medan terlebih dahulu harus mengembalikan jabatan tiga direksi.

“Jika nanti ada banding itu nanti, soal lain, itu hak Pemko Medan di negara hukum ini. Tapi, harus dikembalikan juga hak-hak milik orang. Jabatan mereka harus dikembalikan agar memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Seperti diketahui PTUN mengabulkan permohonan penangguhan pemecatan tiga Direksi PD Pasar Kota Medan.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment