Curi Handphone Istri Mantan Gubernur, Alex Tidur di Sel

Curi Handphone Istri Mantan Gubernur

topmetro.news – Curi Handphone Istri Mantan Gubernur. Alex Akawilarang (60) warga Jalan Rawa Gang H.N Daulay Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, harus mendekam di sel tahanan Polsek Deli Tua.

Pasalnya kakek yang sudah mempunyai cucu ini melakukan pencurian sebuah handphone Oppo milik Hj. Fatimah Habibie (67) warga Suka Darma No 12 Lingkungan VI Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Korban merupakan istri dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) H. Samsul Arifin SE.

Pelaku ditahan dan di jadikan tersangka berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam nomor laporan LP/628/K/V/2020/SPKT/SEKTA DELI TUA, Tanggal 30 Mei 2020.

Informasi yang dihimpun Rabu (3/6/2020) dari pihak kepolisian menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku, terjadi Selasa (2/6/2020) siang kemarin.

Pelaku Curi Handphone Istri Mantan Gubernur Dari Atas Meja

Saat itu korban merayakan hari jadi ulang tahun pernikahannya bersama suaminya mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Samsul Arifin SE. Korban meletakkan hamdphone merek Oppo miliknya diatas meja.

Melihat kesibukan korban saat merayakan itu. Disaat itulah pelaku melakukan aksinya dengan mengambil handphone milik korban. Namun sial bagi pelaku, aksinya di ketahui oleh korban dan para saksi. Pelaku langsung diamankan di lokasi.

Petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang mendapat informasi langsung mendapat tempat kejadian perkara (tkp). Tak lama kemudian petugas memboyong pelaku yang curi handphone istri mantan gubernur itu ke Mapolsek Deli Tua.

Akibat kejadian pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian Rp. 3 juta.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH, membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka saat ini sudah kita tahan dan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment