Kades, BPG, dan Pegawai Honorer tak Boleh Terima Manfaat BLT Dana Desa

Pemerintah Kecamatan Singkil

topmetro.news – Rapat koordinasi dan evaluasi digelar oleh Pemerintah Kecamatan Singkil, yang dilaksanakan di salah satu destinasi wisata, Kuala Gabi di Desa Pulo Sarok Kabupaten Aceh Singkil.

Kegiatan rakor itu diikuti oleh seluruh kepala desa, Imam Mukim, BPG, unsur Muspika Kecamatan Singkil. Serta dihadiri oleh Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil Azwir.

Salah satu topik yang diangkat dalam rakor tersebut ialah, carut-marut mengenai penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang terdampak wabah Pandemi Corona Virus (Covid-19).

Perangkat Desa

Kepala Dinas DPMK Azwir mengatakan, bahwa mulai dari kepala desa sampai ke perangkat desa, serta BPG tidak boleh menerima manfaat bantuan BLT tersebut. “Kepala desa, perangkat desa, dan BPG tidak berhak menrima bantuan BLT. Karena mereka memiliki SK dan honor,” ucap Azwir, Kamis (4/6/2020).

Selain itu juga, untuk pegawai honorer di pemerintah pun tidak boleh diberi manfaat bantuan BLT.

“Namun ada hal lain yang dianggap perlu dia wajar menerima. Seperti dia di-PHK oleh dinas tempat ia bekerja. Atau di rumah ia memiliki tanggungan orangtuanya dan lainnya yang sedang sakit. Itu boleh diberikan bantuan BLT Dana Desa tersebut,” urainya.

Kata dia, bila mengacu pada surat edaran dari pusat mengenai masyarakat yang layak penerima BLT ada tiga jenis penerima. “Seperti memiliki penyakit kronis, hilangnya mata pencarian pasca-wabah Covid-19. Dan tidak pernah menerima bantuan sosial dari mana pun,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment