Kejati dan Pemprov Sumut Gelar Penyuluhan Covid-19, Waspadai Hoaks

penyuluhan hukum terkait Covid-19

topmetro.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemprov Sumut sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19, Kamis (11/6/2020), menggelar penyuluhan hukum terkait penanganan dan percepatan Covid-19 di dua kelurahan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Hendra Siregar selaku narasumber dalam penyuluhan mengimbau warga melalui seluruh kepala lingkungan (kepling) dan anggota masyarakat yang hadir agar meneruskan informasi benar dan valid dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Apalagi belakangan ini, banyak beredar informasi dari berbagai sumber. Baik dari sumber terpercaya maupun yang mengarah ke hoaks berseliwiran, mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi guna memudahkan mendapatkan informasi.

Sebagai bagian dari (GTTP) Covid-19 pihaknya mengimbau semua pihak untuk mempercayai informasi dari sumber yang benar dan terpercaya.

Data peta sebaran Covid-19 di Sumut, imbuhnya, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 19 orang, dengan jumlah positif Covid-19 sebanyak 88 orang. Sebanyak 10 orang di antaranya meninggal dunia dan ada 25 orang di antaranya sembuh.

Di bagian lain, Juru Bicara Pemprov Sumut tersebut menyebutkan, ada pergeseran peta sebaran Covid-19 di Kota Medan. Khususnya yang berbatasan dengan Kabupaten Deliserdang.

Patuhi Protokol

Sebelumnya, Kajati Sumut Dr Amir Yanto melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian mengatakan, Deliserdang merupakan salah satu kabupaten masuk Zona Merah penyebaran Covid-19 dengan jumlah penduduk cukup banyak. Terutama di Kecamatan Percut Sei Tuan. Untuk itu, diperlukan kesadaran dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Kami berharap apa yang kami sampaikan ini dapat diteruskan ke warga yang lain agar kita bisa mengurangi dan mencegah Covid-19,” katanya.

Selain menggelar penyuluhan, Kejati Sumut yang juga menjadi bagian dari GTPP Covid-19 Sumut membagikan ribuan masker dan cairan pencuci tangan. Juga alat sosialisasi berupa stiker dan brosur untuk dibagikan ke masyarkat.

Dalam kesempatan tersebut Sri Indrawati SKM MKes dari Dinas Kesehatan Sumut menjelaskan, bahwa tidak semua warga memahami dan bisa menjelaskan secara medis tentang bagaimana bahaya dan kemungkinan penularan disebabkan dari aktivitas masyarakat yang tidak menjaga protokol kesehatan.

“Dinas Kesehatan, memang secara klinis tidak semua bisa menjelaskan. Tetapi untuk langkah pencegahan kita semua bisa. Karena itu perlu diketahui, seberapa besar bahayanya. Dan pencegahan itu sederhana, murah. Jadi dimulai dari perilaku,” jelas Sri Indrawati.

Penularan melalui percikan dari mulut atau hidung, lanjut Sri, adalah yang paling berpotensi untuk mengenai orang lain. Karena itu pentingnya menggunakan masker bukan sekedar imbauan tanpa dasar. Untuk itu ia berharap seluruh warga menyadari hal ini.

Sedangkan Camat Percutseituan Khairul Azman Harahap menyampaikan kepada jajarannya di kelurahan dan lingkungan, agar langkah penyuluhan ini dapat ditindaklanjuti dengan menyebarluaskannya ke semua warga. Sosialisasi dari GTPP Covid-19 Provinsi Sumatera Utara menurutnya harus ditindaklanjuti.

“Kecamatan ini paling besar jumlah penduduknya, bisa setara satu kabupaten. Begitu juga lokasinya, berbatasan dengan Kota Medan. Sehingga perlu kesadaran masyarakat, karena antara Deliserdang dan Kota Medan di sini, hampir tidak dapat diketahui batasnya,” pungkas Khairul yang saat itu didampingi Lurah Kenangan Baru Rizal Arifin dan Lurah Kenangan Aminullah Pohan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment