Tekab Pancur Batu Ringkus Pelaku Pencurian di Perumahan River Valley

Tekab Pancur Batu

topmetro.news – Tekab Polsek Pancur Batu, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pembaratan di Perumahan River Valley Residen, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tersangka bernama Joni Saragih (30) diringkus Selasa (9/6/2020) malam sekira pukul 19.30 wib.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH MH, melalui Kanit Reskrim AKP Sahril Siregar SH, Kamis (11/6/2020) menerangkan, bahwa korban Sri Hayati (26) warga perumahan River Valley Residen blok. 46, No. 22, Desa Durin Tongga, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pulang kerumahnya Selasa (9/6/2020) sore sekira pukul 17.00 wib.

Sampainya dirumah korban korban melihat isi rumahnya dalam keadaan berantakan. Korban kemudian menghubungi Reskrim Polsek Pancur Batu.

Tekab Pancur Batu Turun ke TKP

“Korban langsung menghubungi Reskrim Pancur Batu dan Tim langsung turun ke tempat kejadian perkara (tkp),” kata AKP Sahril Siregar.

Selanjutnya Tekab Polsek Pancur Batu, memeriksa barang-barang korban, yang saat itu dicuri pelaku. Petugas melihat jendela depan rumah korban di bongkar pelaku.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit televisi merk Coocoa warna hitam berikut antenanya dan 1 unit remote, 1 pasang sepatu warna hitam,1buah tas ransel warna biru yang di dalamnya berisikan 2 potong jilbab, 3 potong kain panjang, 2 potong jaket, 4 potong baju kaos, 1 potong baju kemeja, 6 potong celana, 3 pasang celana dalam, 1 pasang singlet, 1 buah cincin emas anak-anak, serta 1 unit Hand Phone merk Oppo warna hitam,” sebut Sahril Siregar.

“Selain itu juga diamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna kuning yang berisikan 1 buah buku BPKB Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 6518 AFK, 1 buah buku nikah, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM CIMB Niaga, 1 buah kartu kredit, 1 bilah parang bergagang kayu bersarung kayu yang di lapisi lakban kuning, 1 potong selang kecil yang panjangnya sekitar 5 meter, 1 buah kain sarung warna hijau, dan 1 buah grendel jendela,” ungkap Sahril.

Setelah hampir dua jam melalukan olah tempat kejadian perkara (tkp). Tekab Pancur Batu, merasa curiga adanya orang diatas atap. Tim langsung melakuakn penyisiran dan mendapati pelaku diatas rumah korban.

“Saat Tim naik keatas atap rumah korban, ternyata pelaku bersembunyi diatas. Tim langsung meringkusnya dan membawa turun,” jelas Siregar.

Ketika diintograsi tersangka megakui perbuatannya dengan melakukan pencurian di rumah korban. Selanjutnya pelaku di boyong ke Komando untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangkan dan sudan dimasukan kedalam sel tahanan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Intel Pancur Batu ini.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment