Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun, Gubernur Edy: Ini Menjadi Gambaran Kepala Daerah Lainnya

Dzulmi Eldin

topmetro.news – Wali Kota Medan (nonaktif), Dzulmi Eldin, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dalam sidang vonis atas kasus suap, Kamis (11/06/2020).

“Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin secara sah bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Abdul Azis saat membacakan vonis.

Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, yang dimintai wartawan tanggapannya soal vonis Dzulmi Eldin tersebut, tampak terkejut dan baru mengetahui vonis itu.

Komntar Gubsu Tentang Dzulmi Eldin

“Okelah itu urusan hukum ya, saya tak ikut campur itu. Kita tunggu nanti. Udah vonis 6 tahun?,” ujar Edy balik bertanya kepada wartawan, usai meninjau pasien penderita tumor ganas di RS Khusus Bedah Accuplast, Jalan Sei Bahbolon, Medan, Kamis (11/6/2020) sore.

“Waduh saya belum tahu. Semoga saudara kita kuat. Apapun keputusan itu, lebih baik dihukum di dunia daripada nanti di akhirat,” ungkap mantan Pangkostrad itu.

Ia menambahkan apa yang menimpa Dzulmi Eldin tersebut, menjadi gambaran kepada para kepala daerah.

“Itu sebagai gambaran, bupati-bupati sudah saya sampaikan janganlah terulang-terulang dan begitu terulang-terulang terus. Tugas pokok kita adalah mensejahterakan rakyat. Salah satunya adalah para wartawan ini yang perlu disejahterakan,” ungkap Edy.

Sebelumnya dalam sidang vonis itu, Eldin selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Gubsu Sebut Peran Wartawan Sangat Strategis Sampaikan Informasi Terkait Covid-19

“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelasnya Abdul Azis.

Selain itu, hakim juga menyatakan hukuman kurungan yang dijalani oleh terdakwa untuk dikurangi dari jumlah vonis yang telah ditetapkan. Vonis 6 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Dzulmi Eldin itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Penasehat hukum Eldin dan Jaksa KPK, kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Wali Kota Medan non aktif tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 16 Oktober 2019 lalu. Dia diduga menerima suap dari bawahannya.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment