GKN di 2 Lokasi Sat Sabhara Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal Amankan 7 Pelaku

Sabhara Polrestabes Medan

topmetro.news – Satuan Sabhara Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal, melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN), di dua kawasan di wilayah hukum Polsek Sunggal, Kamis (11/6/2020) sore.

Grebek Kampung Narkoba (GKN) langsung dipimpin Kasat Sabhara AKBP Paulus Sinaga SIK, didampingi Kanit Reskrim Sunggal AKP Syarif Ginting SH. MH, dan personil Sat Sabhara Polrestabes Medan Polsek Sunggal.

Penggerebekan lokasi pertama di lakukan di Jalan Kelambir V, Kecamatan Sunggal. Persisnya di Gang Pantai belakang rumah warga yang berdekatan dengan aliran sungai.

“Dalam penggerebekan tersebut kita mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pelaku narkoba,” sebut Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Paulus Sinaga SIK. Kamis (11/6/2020) malam.

Sabhara Polrestabes Medan Amankan 6 Pelaku dari Jalan Klambir 5

Ada pun ke enam pelaku yang diamankan yakni, Ryiana (42) warga Jalan Mesjid No.19 Kelurahan Cinta Damai, A Lubis (35) warga Jalan Klambir V Gang Pantai No. 3, M. Napala (23) yang merupakan pekerja P3SU Kecamatan Medan Sunggal, Risky S. (42) warga Jalan Klambir V Gang Jihat Kecamatan Medan Helvetia, Samuel Siboro (28) warga Jalan Karya Pasar V Kampung Lalang No. 64, dan Topan S. (21) warga Jalan Klambir V Gang Mushola No. 21 A, Kelurahan Medan Sunggal.

“Selain para pelaku, dalam penggerebekan pertama Tim gabungan mengamankan 1 Linting ganja kering, 1 linting ganja kering campur tembakau, kaca pirex sisa sabu sebanyak 3 buah, bong sabu sebanyak 9 botol terbuat dari botol Aqua, 3 unit sepeda motor, 2 paket sabu siap edar,” ucap AKBP Paulus Sinaga.

Selanjutnya terang Paulus, Tim Sabhara Polrestabes Medan kembali melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Jalan TB Simatupang Gang Lembah Berkat Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Disana petugas gabungan ada mengamankan seorang pelaku terduga narkoba.

Baca Juga: Sabhara Polrestabes Medan Gerebek 2 Kampung Narkoba

“Di lokasi kedua ada juga diamankan satu orang pelaku bernama Rian M. (24) warga Jalan Sri Gunting Gang Munari,” ungkap Paulus Sinaga.

Selanjutnya seluruhnya dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sunggal, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Seluruhnya dibawa ke Polsek Sunggal dan di periksa serta apabila terbukti akan dilanjutkan ke proses pengadilan,” pungkas Kasat Sabhara AKBP Paulus.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment