Tikam Dada Anggota Brimob, Dua Preman Diringkus, Kaki Otak Pelaku Didor Polisi

anggota Brimob

topmetro.news – Dalam tempo delapan jam Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Deli Tua meringkus dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob Polda Sumatera Utara.

Kedua pelaku diringkus di sebuah gubuk ladang sawit Jalan Bunga Rinte Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (18/6/2020) sore sekira pukul 16.40 wib.

Penangkapan kedua pelaku langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Imanuel Ginting SH bersama anggota dibantu Tim dari Polsek Medan Baru, Subdit III Poldasu, Resmob, Intenob, Gegana Brimobda Polda Sumatera Utara.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH menerangkan, korban bernama Bernad Hutasoit (31) yang beralamat di Asrama Brimob Jalan K.H Washyim, Kota Medan dan merupakan seorang anggota Polri bertugas di Brimob Polda Sumatera Utara, Kamis (18/6/2020) pagi sekira pukul 06.40 wib, melintas di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Anggota Brimob Jatuh Menghindari Lobang

Saat didepan warung mie balap “Anak Medan”, korban terjatuh saat mengendarai sepeda motor karena menghindari lobang. Kemudian kedua pelaku datang menghampiri korban, dan menawarkan bantuan, untuk dibawa kerumah sakit, korban pun menolaknya.

Mendengar perkataan korban kedua pelaku menjadi emosi. Salah seorang pelaku bernama Ary Gomok (36) warga Jalan Pales Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, menikam korban dengan senjata tajam dan menikam dada korban dan mendorong tubuh korban hingga korban terjatuh.

Sementara salah seorang pelaku bernama Popi Andreas Sembiring (21) warga Jalan Bunga Rinte Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tutungan, membawa sepeda motor pelaku bersama Gomok.

Korban langsung menghubungi temannya dan dibawa ke Rumah Sakit Brimob untuk mendapatkan perobatan.

“Setelah itu korban membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua dengan nomor Lp/680/K/V/2020/Sek Delta,” kata Iptu Imanuel Ginting SH MH, Kamis (18/6/2020) malam.

Mantan Kanit Reskirm Medan Baru ini, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melalukan cek tkp bersama Tim gabungan.

Baca Juga: Akibat Banyak Cangkang Sawit, Seorang Anggota Brimob di Aceh Singkil Laka Tunggal

Sekira pukul 15.00 wib, Tim gabungan mendapat informasi, bahwasannya pelaku sedang bersembunyi di sebuah gubuk ladang sawit, di Jalan Bunga Rinte Kelurhaan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.

Tersangka Diringkus di Gubuk

“Pertama kali tersangka yang diringkus bernama Popi Andreas Sembiring, di sebuah gubuk. Ketika diintograsi Popi mengakui perbuatannya dengan temannya Ari Gomok,” ungkap Imanuel Ginting.

Tim langsung melakukan pengembangan mencari keberadaan Ary Gomok. Sekira pukul 16.30 wib, polisi mengetahui keberadaan Ary Gomok, di sebuah perladangan Jalan Bunga Rinte Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan. Disana pelaku Gomok yang tikam anggota Brimob diringkus oleh Tim gabungan.

“Ketika diringkus tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan senjata tajam. Ary Gomok pun diberikan tindakan tegas dan terukur kekaki kirinya,” tegas Imanuel.

Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Brimob Polda Sumatera Utara, untuk mendapatkan perobatan. Setelah itu keduanya dibawa ke Mapolsek Deli Tua, untuk di proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment