Polsek Patumbak Amankan Pelaku Curanmor Berikut 2 Perantara

Amankan pelaku curanmor

TOPMETRO.NEWS – Amankan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berikut 2 orang perantaranya. Inilah yang dilakoni Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Patumbak yang meringkus seorang pelaku pencurian sepedamotor, Rabu (17/6/2020). Selain pelaku, Tekab Patumbak juga ikut mengamankan 2 orang perantara penjual sepedamotor alias penadah.

Amankan Pelaku Curanmor, 2 Penadah ‘Gol’

Ketiga pelaku dimaksud Feri Irawan (41) warga Jalan Garu II Komplek Rafela, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, sebagai pelaku curanmor. Irwansyah Nasution (42) Jalan Satria Aksara Medan, dan Julianto (38) warga Pasar VII Tengah Gang Anggrek, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Amankan pelaku curanmor2

Sita Barang Bukti

Para pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi No: LP / 376/ VI/2020/SU/Polrestabes/Sek Patumbak, 16 Juni 2020, dengan korban Romi Marlisa (37) warga Jalan Garu II A No. 57 Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

”Dalam penangkapan itu juga ikut disita barang bukti 1 unit handphone merek Samsung, 2 kunci latter T, 1 buah topi warna hitam, 1 buah bju kaos lengan panjang,” ucap Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH, Senin (22/6/2020) sore.

Sepedamotor Parkir Depan Rumah

Dimana kejadian itu, Minggu (14/6/2020) pagi sekira pukul 07.30 wib, kehilangan sepeda motornya di depan rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelakunya bernama Peri Irawan.

”Tim langsung melakukan penangkaoan terhadap pelaku tak jauh dari rumahnya,” jelas Kompol Arfin Fachreza.

Saat diintograsi pelaku Peri mengakui perbuatannya dan melakukan penjualan melalui dua temannya sebagai perantara.

Polisi langsung melakukan pengembangan dan meringkus Julianto di rumahnya di kawasan Pasar VII Tengah.

”Pengakuan Julianto dirinya mendapatkan uang sebesar Rp.400 ribu, dan uang tersebut dibelikannya handphone samsung,” beber Arfin.

Interogasi dan Pengembangan Polisi

Tak sampai disitu, polisi terus melakukan interogasi dan pengembangan. Dari pengakuan Julianto, didapat nama Irwansyah Nasution, yang juga ikut menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut.

”Irwansyah diringkus juga dirumahnya, pengakuannya ia mendapatkan Rp.250 ribu, yang diberikan oleh pelaku pencurian,” cetus Arfin Fachreza.

Ketiganya pun digiring ke Mapolsek Patumbak untuk memperyanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.

”Akibat perbuatannya para pelaku di prasangkakan dengan pasal 363 dan pasa 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. Sembari mengutarakam pelaku Peri Irawan pernah ditahan dalam kasus 365 di Rutan Labuhan Ruko dan Irwansyah Nasution dalam kasus 363 di Rutan Tanjung Gusta.

Reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment