Polsek Medan Area Amankan Tiga Pengedar Sabu

Pengedar Sabu

topmetro.news – Tiga pengedar narkoba jenis sabu, diringkus Tim Khsusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Area, Rabu (17/6/2020) kemarin.

Penangkapan yang dilakukan Tekab Medan Area, di kawasan Jalan Kesatria, Gang Satria Dusun III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Tanah Garapan.

Pengedar Sabu Dan Barang Bukti

Dari penangkapan 3 tersangka tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti, 2 plastik klip warna putih yang berisi sabu sabu. Ada juga 1 plastik klip besar berisi daun ganja kering, 1 bungkus plastik berisi plastik klip warna putih, dan 2 unit timbangan elektrik.

“Ada tiga tersangka yang kita amankan yakni, Joko Khairman alias Gondrong (22) warga Jalan Dusun Bakung Desa Sambi Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Dolly Sihombing (34) warga Jalan Jermal lll No. 6, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, dan Airlangga (33) warga Jalan Kesatria, Gang Aatria Dusun lll, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Tanah Garapan,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH. MH, Selasa (23/6/2020).

Dimana sebelumnya Reskrim Polsek Medan Area, mendapat informasi bahwasannya di Jalan Pasar III Gang Kesatria Tanah Garapan, sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Gang Jati Diringkus Tekab Medan Area

Adanya informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Sampai disana petugas melihat ada tiga orang yang sedang duduk diluar dekat meja. Kemudian personil langsung mendekati ke tiga pria tersebut dan melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan didapat dari kantong sebelah kiri tersangka Joko, 1 plastik klip berisi shabu-shabu. Bersamaan dari kedua temannya ditemukan sabu didalam kantong celana. Lalu, 2 buah timbangan elektrik yang terletak diatas meja yang mereka duduki,” ungkap Faidir Chan.

Selanjutnya personil menunjukkan barang bukti tersebut kepada ketiga tersangka pengedar sabu kalau narkoba yang ditemukan di meja dan dikantong adalah milik mereka.

“Ketiganya mengakui narkoba tersebut milik mereka. Ketiganya langsung diboyong ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Faidir.

“Ketiganya di prasangkaka dengan UU Nomor 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment