Pengedar Sabu di Gang Jati Diringkus Tekab Medan Area

pengedar sabu

topmetro.news – Seorang pengedar sabu, Agus Salim (45) warga Jalan Denai Gang Melati No.46, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, harus mwndekam di sel tahanan Polsek Medan Area.

Pasalnya pria pengangguran ini diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Selasa (9/6/2020) dini hari sekir pukul 00.45 wib.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip warna putih yang berisi sabu sabu, 1 unit handphone warna hitam merk Acer dan uang sebanyak Rp.30.000.

Informasi yang di terima Rabu (10/6/2020) dari pihak kepolisian menyebutkan, Selasa dini hari petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area, mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Denai Gang Jati.

Petugas Buru Pengedar Sabu di TKP

Mendapati info tersebut, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area langsung kelokasi dan melakukan pengintaian. Tak lama kemudian petugas melihat pria yang dimaksud dengan ciri-ciri yang sudah di ketahui.

Tak mau buruannya kabur, petugas langsung meringkus tersangka. Saat di geledah petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu di kantong sebelah kanannya.

Saat diintograsi tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan akan dijualnya di lokasi.

Baca Juga: Curi Sepeda Motor Dan 2 Hp Iskandar Dipelor Reskrim Medan Area

“Sabu itu untuk saya jual sapa yang mau beli di Gang Jati ini pak,” aku tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MG melalui Kanit Reskrim Iptu Jhon Panjaitan SH membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.

“Ya benar tersangka sudah kita amankan dan kini masih dalam proses pemeriksaan. Tersangka dikenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Jhon Panjaitan.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment