Dilimpahkan Poldasu, Kejatisu Tahan Pemilik Senpi Ilegal

Pemilik senpi ilegal

TOPMETRO.NEWS – Pemilik senpi ilegal yang satu ini, tak bisa berbuat apa-apa lagi. kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mengaku telah menerima pelimpahan tahap dua (II) atas nama Joni, tersangka kepemilikan senjata api.

“Benar, kemarin kami (Kejatisu) telah menerima pelimpahan dari penyidik Poldasu. Dia (Joni) langsung kami tahan, dan kami titipkan di Rutan Tanjung Gusta,” tandas Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (30/6/2020).

Pemilik Senpi Ilegal Seolah Kebal Hukum

Disebut-sebut, tersangka sempat mendapatkan penangguhan penahanan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Joni berkeliaran seolah kebal hukum sehingga membuat warga resah dan cemas dengan keberadaannya.

“Kami selaku warga di sini mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapoldasu yang sudah menangkap dan memproses hukum tersangka pemilik softgun (senjata api) ilegal yang selama ini meresahkan,” ucap Amin (48), warga Brayan, Medan Barat, Selasa (30/6/2020).

Khawatir Ulangi Perbuatannya

Tapi, Amin mewakili warga sekitar tempat tinggalnya meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak lagi menangguhkan penahanan tersangka Joni.

“Sebab, kalau penahanannya ditangguhkan, dia (tersangka, red) dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” sebut Amin.

Sebelumnya, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan tersangka pemilik softgun ilegal Joni (49), warga Kompleks Brayan City Blok B No 31-32 Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, berikut barang bukti ke pihak kejaksaan, kemarin.

“Kemarin sudah tahap 2. Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU,” jelas AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penmas Polda Sumut kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Bikin Resah Masyarakat

Joni ditangkap personel Subdit IV/Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria memiliki senjata softgun tanpa surat izin. Di rumah Joni ditemukan barang bukti 1 unit senjata softgun jenis/merek KWC made in Taiwan seri 20114640, 1 buah magazen 1 tabung gas, 64 butir mimis (amunisi senjata) tanpa surat izin di kamar.

Diserahkan ke Unit Jahtanras

Guna proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

BACA SELENGKAPNYA | Pemilik Senpi Rakitan ‘Gol’ Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, pemilik senpi rakitan menyerah kalah setelah ditangkap tim Pegasus Polsek Patumbak Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 02.00 WIB. Pemilik senpi rakitan itu diketahui berinisial Roz (36) tercatat sebagai warga Jalan Merangin Sungai Manau, Jambi/Ampera, Kecamatan Mampu, Stabat.

Ketika diamankan, dari tersangka disita berangbukti seperti sepucuk senjata api rakitan, beserta 4 butir amunisi, berikut sebuah Kunci Letter T.

AKP Ginanjar, Kapolsek Patumbak didampingi Iptu Budiman Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Patumbak kepada pers Senin (12/11/2018) mengatakan, sebelum menangkap Roz, pihaknya sedang menggelar patroli di wilayah hukumnya.

reporter | dedi

Related posts

Leave a Comment