BNNK Madina Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Antar-Provinsi

BNNK Madina

topmetro.news – BNNK Madina (Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal), berhasil menggagalkan peredaran 293 kilogram narkoba jenis ganja antar-provinsi dari Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera). Tepatnya di Desa Laru Kecamatam Tambangan, Rabu (1/7/2020) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.

Barang haram jenis ganja kering siap edar itu dibawa tiga tersangka. Yakni FN (42), MY (24), dan AN (25) warga Desa Hutabangun Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Madina. Ganja itu rencananya akan dipasarkan tersangka ke Provinsi Lampung dan Kota Malang Jawa Timur.

Kepala BNNK Madina AKBP Ramlan SH MH kepada sejumlah wartawan saat menggelar temu pers mengungkapkan, bahwa penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat. Mereka menginformasikan keberadaan tersangka yang akan membawa ganja tersebut

“Penangkapan ketiga orang tersangka FN, MY, dan AN warga Desa Hutabangun Kecamatan Bukit Malintang ini merupakan tindaklanjut dari operasi pemusnahan ladang ganja pada tanggal 9 Juni 2020 lalu yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Drs Atrial SH,” jelasnya.

Selidiki Penanam Ganja

“Beliau memerintahkan kami untuk menyelidiki siapa pelaku penanaman ganja di kawasan Tor Sihite. Dan mencari tahu akan diedarkan kemana. Maka, dari tindaklanjut perintah tersebut dan atas informasi dari masyarakat, kita ketahui adanya ratusan kilo ganja kering siap edar ini akan dikeluarkan,” masih katanya.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami terus melakukan penyelidikan dan cek ke lapangan. Kemudiam berkat kerja keras tim mendapatkan satu unit mobil truk yang sedang memuat 16 karung yang awalnya kami tidak ketahui apa isinya dan ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata isinya narkotika jenis ganja dengan berat 293 kilogram ganja,” ungkapnya lagi.

“Kami dahului mereka, lalu kami putar balik arah kendaraan. Disitu kami tunggu dan saat truk tiba langsung kami stop. Disitu personel kita melakukan pengecekan muatan. Dan benar karung yang dimuat mereka itu berisi ganja kering. Ada 16 karung dan total semuanya 293 kg,” jelasnya.

Dia juga menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sebagai kurir dengan diupah sebesar Rp500 ribu per kilogramnya, dengan tujuan Provinsi Lampung. Serta mendapat upah Rp1 juta mengantar ke Kota Malang Jawa Timur.

“Selama ini untuk tersangka FN sudah menjadi target operasi kita. Dan Alhamdulillah kali ini Beliau baru bisa kita tangkap,” terangnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment