topmetro.news – Aktivitas pelayanan di PN Medan mulai, Senin (21/9/2020), diinformasikan bakal kembali normal seperti hari-hari kerja biasanya. Hal itu menyusul tidak adanya perpanjangan karantina wilayah (lockdown) dan masa kerja dari rumah alias ‘work from home’ (WFH).
Untuk persidangan perkara-perkara tindak pidana umum (pidum) tetap berlangsung secara virtual alias teleconference/online. Majelis hakim tetap bersidang dari dalam gedung pengadilan.
JPU dan saksi-saksi berada pada kantor kejaksaan yang menangani perkaranya. Sementara terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) bersidang dari lokasi institusi tempat terdakwanya menjalani tahanan/penitipan.
Demikian Humas PN Medan Immanuel Tarigan dalam.keterangan persnya melalui teks pesan WhatsApp (WA), Jumat (18/9/2020).
Data Tes PN Medan
Sementara update data tentang 37 orang dari 81 orang (hakim, panitera, ASN maupun pegawai honorer-red) yang mengikuti hasil tes sampel ‘lendir’ dari dalam hidung (swab) pada 4 Agustus 2020 sempat dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19, kini sudah sembuh atau negatif terinfeksi Covid-19.
Sedangkan selebihnya telah selesai menjalani isolasi mandiri dan dalam keadaan sehat. Sehingga telah boleh beraktivitas seperti biasanya.
“Kita berharap agar Virus Covid-19 ini segera berakhir. Dan saya minta doa dan dukungan rekan-rekan media agar PN Medan dapat beraktivitas kembali seperti biasanya,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus tersebut sudah melaksanakan lockdown tahap kedua dan sebagian hakimnya WFH sejak tanggal 14 hingga 18 September 2020.
Pelayanan terbatas hanya empat jam, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
reporter | Robert Siregar
