Kantongi 6 Butir Ekstasi, Anak Labuhan Meringkuk Di Sel Polsek Percut Seituan

Polsek Percut Seituan

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, meringkus seorang pria, di kos-kosan samping Gang Rukun, Jalan Tuasan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (5/7/2020) kemarin.

Tersangka yang diringkus bernama Hendri (29) warga Jalan M. Ilyas Lingkungan 17, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Informasi yang dihimpun Rabu (8/7/2020) dari pihak kepolisian meyebutkan, ditangkapnya tersangka berdasarkan adanya laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di Jalan Tuasan Medan.

Mendapat informasi berharga tersebut, Tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian di rumah kos-kosan tersebut.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Percut Seituan tak lama kemudian langsung melakukan penggerebekan di kos-kosan tersebut. Polisi langsung menggeledah seluruh yang ada di lokasi.

“Ada 5 orang yang didalam kamar kos tersebut, dan kita dapati didalam celana dalamnya bungkusan yang dibungkus tisu,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan SH SIK, Rabu (8/7/2020) malam.

Reskrim Polsek Percut Seituan Temukan Barang Bukti Ekstasi

Ketika diperiksa lanjut Kapolsek, ditemukan 6 buah pil yang diduga ekstasi berwarna pink dan orange. Saat diintograsi tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.

Ke empat orang yang berada di lokasi yakni, Joni (30) warga Jalan Amplas No 1A, Kecamatan Medan Area, Hadi Anto (29) warga Mayor Indah No.20 Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Tanti Pratiwi (23) warga Bersama No.44, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dan Iga Rafika Sari, (20) warga Jalan Marelan 5 Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Baca Juga: Sedang Main Ludo, Pelaku Pencurian Diringkus Tekab Percut Seituan

“Sementara ke empat orang lainnya hanya sebagai saksi dan sudah kita pulangkan” sebut Otniel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Percut Seituan.

“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Yo 112 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Otniel.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment