Sedang Main Ludo, Pelaku Pencurian Diringkus Tekab Percut Seituan

Tekab Percut Seitua

topmetro.news – Tekab Reskrim Polsek Percut Seituan, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian spesialis bongkar bagasi sepeda motor yang viral di media sosial.

Tersangka bernama M. Yasir Lubis (23) warga Jalan Bersama Gang Buntu Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, diringkus Rabu (17/6/2020) malam sekira pukul 23.30 wib, di Pasar XI Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Tersangka diringkus setelah korbannya Trias Windi Agustina (25) warga Jalan Kutilang 8 No. 237, Perumnas Mandala, membuat laporan dengan No : LP / 1018/K/ V/ 2020 / SPKT PERCUT. Sabtu 09 Mei 2020,” jelas Kompol Oniel Siahaan, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kamis (18/6/2020) malam.

Tekab Percut Seituan Buru Dapatkan Identitas Pelaku

Dimana kejadiannya menurut keterangan korban Kapolsek mengatakan, korban Sabtu 9 Mei 2020 pukul 21.30 wib, korban pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor. Korban singgah ke Apotik “Sehati”, yang berada di Jalan Garuda Perumnas Mandala.

“Kemudian korban pulang kerumah dan sesampai dirumah korban hendak mengambil handphone dan dompet yang berada di bagasi sepeda motornya,” urai Oniel Siahaan.

Setelah dilihat, ternyata ahndphone dan dompet milik korban sudah tak ada lagi. Korban yang merasa menjadi korban pencurian langsung melapor ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

“Korban kembali ke lokasi dan mengeck CCTV. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,” jelas Oniel.

Setelah sebulan polisi melakukan penyelidikan, akhirnya mendapatkan identitas pelaku. Tak mau buruannya kabur, Tekab Percut Seituan langsung memburunya di kawasan Pasar XI Desa Bandar Khalipah, Pecut Sei Tuan.

“Saat diringkus, tersangka swdang asik bermain ludo bersam teman-temannya di sebuah warung,” ungkap Oniel Siahaan.

Tersangka pun mengakui perbuatannya melalukan pencurian di sebuah Indomaret. Polisi pun melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mencari barang bukti.

Disaat itu tersangka melakukan perlawanan dengan mendorong petugas dan melarikan diri. Petugas langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali.

“Karena tidak mengindahkannya, tersangka akhirnya diberikan tindakan tegas, dan terukur terhadap tersangka,” bebernya.

“Tersangka pun dibawa ke Rumah Sakit Bayangkhara untuk mendapatkan perawatan medis. Dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment