Ditolak Berhubungan Intim, Kakek Bakar Rumah Istri Muda, Tiga Bocah Ikut Jadi Korban

ditolak berhubungan intim

topmetro.news – Sadis, inilah yang dilakoni oleh pria keturunan tionghoa yang sudah berumur 63 tahun. Dirinya tega membakar rumah yang ditempat istri keduanya dan tiga orang anaknya. Peristiwa itu diduga dipicu lantaran pelaku ditolak korban berhubungan intim.

Pembakaran itu membuat warga Perumahan Banyumas Asri Lingkungan V, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (8/7/2020) dini hari.

Percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Noah Jit Seng (63) terhadap istri dan ketiga orang anaknya.

Menurut informasi yang didapat, aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Noah Jit Seng terhadap istri mudanya dan ketiga orang anaknya, dipicu karena istri bernama Herlina Effendi (39) tidak mau diajak berhubungan intim.

Usai Ditolak Berhubungan Intim dan Membakar Rumah, Pelaku Melarikan Diri

Ketika itu, pelaku yang merupakan warga Jalan Brigjend Katamso Gang Tangsi, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Maimun datang ke rumah dan meminta kepada istrinya untuk berhubungan badan. Namun ajakan itu ditolak oleh istrinya dikarenakan mereka sudah bercerai tiga bulan yang lalu dan pisah rumah.

Mendapat penolakan itu, lantas membuat pelaku Noah Jit Seng berang dan pertengkaran pecah. Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor korban, namun tidak dikasi oleh korban. Emosi, pelaku sontak memuncak hingga ke ubun-ubun.

Ditolak Berhubungan Intim

Kemudian pelaku pergi dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku diam-diam membeli bensin. Pelaku yang ditolak berhubungan intim kembali dan langsung melemparkan bensin ke dalam kamar kemudian membakarnya dan pelaku langsung melarikan diri.

Melihat api membakar kamar tempat tidur ketiga anaknya, korban menjerit minta tolong, melihat kobaran api, warga sekitar berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya. Tidak lama satu unit mobil Pemadam Kebakaran tiba di lokasi dan api pun dapat dipadamkan.

Selanjutnya ketiga anak korban yang mengalami luka bakar dibawa ke Rumah Sakit Umum Sembiring di Jalan Delitua untuk mendapatkan pertolongan medis.

Ketiga anak korban yang mengalami luka bakar tersebut Yani berinisial H (16) mengalami luka bakar di kaki dan tangan. CU (12) mengalami luka bakar di kaki dan tangan serta CMS (8) mengalami luka bakar serius di punggung.

Sudah Bercerai

“Permasalahan itu dipicu lantaran pelaku ditolak berhubungan intim karena mereka sudah bercerai dua bulan yang lalu,” ujar Camat Delitua, Wakil Karokaro, Rabu (8/7/2020) sore.

Lanjut Camat Delitua, Wakil Karokaro menjelaskan bahwa pelaku bersama istri dan ketiga anaknya merupakan warga Jalan Brigjend Katamso Gang Tangsi, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Maimun.

“Mereka bukan warga saya, karena status kartu identitas penduduk (KTP) masih bertempat dinggal di Jalan Brigjend Katamso Gang Tangsi. Hanya saja mereka tinggal di Perumahan Banyumas Asri Lingkungan V, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua,” ungkap Camat Delitua.

Baca Juga: Ditolak Berhubungan Intim, Suami Kampak Leher Istri 2 Kali Hingga Tewas di Rumahnya

Sementara menurut keterangan salah seorang warga, anak mereka yang sulung hendak keluar dengan cara membuka pintu saat api sedang berkobar.

“Aku lihat bapaknya itu lemparkan botol saat anaknya buka pintu rumah depan saat api sedang besar,” sebut seorang warga di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Imanuel Ginting ketika dikonfirmasi mengenai peristiwa itu mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran.

“Benar ada peristiwa tersebut, namun pelaku masih upaya pengejaran,” ucapnya singkat.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment