Bupati Karo Konsultasi ke BPK Sumut Terkait Anggaran Pengamanan Pilkada

anggaran pengamanan Pilkada Karo

topmetro.news – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH bersama Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dan unsur Forkopimda Karo konsultasi ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sumut, Rabu (8/7/2020), terkait dengan pengalokasian anggaran pengamanan Pilkada yang digelar secara serentak 9 Desember 2020 di APBD Karo.

Ikut dalam konsultasi itu, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, Kabagren Polres Tanah Karo AKP Efianto. Juga, perwakilan Kajari Karo Benny, Kakesbang Tetap Ginting, dan perwakilan Bawaslu Karo Harun Surbakti.

Seperti diketahui, Pemkab Karo sudah melakukan tahapan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) hampir 100 persen kepada KPUD, Bawaslu, dan Polres Tanah Karo. Tapi untuk pengamanan Pilkada oleh jajaran TNI belum dialokasikan. Sehingga perlu dikonsultasikan ke BPK RI keabsahannya.

Minimnya kepedulian TAPD dalam meng-anggarkan dana pengamanan untuk TNI dalam menghadapi Pilkada, menuai sorotan dan protes dari Kodim 0205/TK. Sehingga Forkopimda sepakat mendatangi BPK RI, guna konsultasi.

“Kita ingin konsultasi terkait regulasi dan mekanisme. Apa benar TNI dalam melakukan pengamanan Pilkada, anggarannya tidak bisa ditampung di APBD. Kami perlu kejelasan,” ujar Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara.

Bupati Karo juga menjelaskan, kedatangan mereka ingin menperjelas aturan dan mekanisme dalam pemberian dana APBD untuk keperluan pengamanan Pilkada yang rencananya akan digelar 9 Desember 2020.

Pilkada Rawan Keamanan

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA menjelaskan, bahwa di dalam regulasi Kemendagri mengatakan, Pilkada serentak sangat rawan situasi keamanan. Sehingga tentu harus melibatkan unsur pihak keamanan dan jelas ada juga aturan di kepolisian.

“Penjabaran keamanan itu banyak, sepanjang kebutuhan persediaan anggaran daerah, sesuai karatikstik masing masing daerah. Sepanjang anggaran mencukupi, tidak masalah. Pada prinsipnya, jika BPK mengaudit tidak mempersalahkan dana yang dihibahkan,” katanya.

Syaratnya, pertama ajukan proposal, sesuai kebutuhan dari institusi (TNI). Kedua masuk dalam TOR (Term Of Reference) dan NPHD. Tidak ada masalah.

“Sebenarnya ini hanya kurang komunikasi. Silahkan Kodim 0205/TK, buatkan kembali proposal. Tidak perlu menumpang di kepolisian. Artinya boleh terpisah, karena penggunaan anggarannya juga masing-masing mempertanggungjawabkan secara keuangan dan hukum,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan mengatakan, jika memang BPK RI Perwakilan Sumut tidak mempermasalahkan, pihaknya akan mengalokadikan anggaran Pilkada untuk Kodim 0205 /TK. Asal ada usulan dari Pemkab Karo.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment