Tega Cabuli Bocah 4 Orang, Semuanya Diancam Bunuh

Tega Cabuli Bocah

TOPMETRO.NEWS – Tega cabuli bocah 4 orang. Begitulah bejatnya prilaku pria berinisial RS (21) yang telah mencabuli 4 orang bocah di Tapanuli Selatan (Tapsel). Aksi warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ini terungkap saat orang tua korban melaporkannya ke Mapolres Tapsel hingga berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tapsel dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Tega Cabuli Bocah Sejak November 2019

AKBP Roman Smarathana Elhaj, Kapolres Tapsel dalam paparan kasus ini, Jumat (10/7/2020) menjelaskan empat bocah yang jadi korban RS masih sangat belia, yaitu SAH (6 tahun); SP (8) ; SS (5) dan MS (5).

“Pencabulan itu dilakukan tersangka sejak medio November 2019 lalu dan terbongkar setahun kemudian, Juni 2020,” ujar Roman.

Roman mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari dari pengakuan salah satu korban, SAH kepada ibunya pada awal Juni 2020 lalu, yang mengaku dicabuli RS.

Pelaku Akui Perbuatannya

Pengakuan bocah itu pun dilaporkan ke kepala desa setempat yang kemudian, mempertemukan RS bersama orang tuanya.

Pada pertemuan itu, RS tak bisa menampik dan mengakui aksi cabulnya itu. Bahkan pengakuan RS, tak hanya SAH korbannya, melainkan ada tiga bocah lainnya.

“Orang tua SAH yang tak terima, melaporkan kasus ini ke Polres Tapsel. RS pun diamankan dan dimintai keterangan,” sebutnya.

Buka Celana Korban

Aksi cabul terhadap SAH terjadi di pondok kebun pada November 2019. RS meraba kemaluan korban dengan menggunakan jarinya. Sedang korban SP, terjadi di dekat sungai pada Maret 2020. Pelaku membuka celana bocah ingusan itu dan menindihnya sambil menggesekkan alat vital ke kemaluan korban.

Selanjutnya pada korban SS, predator itu meraba kemaluannya. Itu dilakukannya berulang kali dan terakhir dilakukan di dalam mobil penumpang pada Juni 2020. Korban terakhirnya MS, pelaku membuka celana dan meraba kemaluan korban.

Selalu Ancam Para Korban

Tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh bila melaporkan hal itu.

‘Jangan Bilang sama mamakmu, Kalau kau bilang kubunuh kau.’
‘Jangan kau bilang sama bosmu ya, Kalau kau bilang awas kau,” sebut Roman meniru ancaman pelaku kepada korban.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 Subs pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA SELENGKAPNYA | 5 Pria Terjaring Razia Asusila Sesama Jenis, Ada Usia 72 Tahun

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, terjaring razia asusila, lima pria ditengarai gay diamankan petugas Satpol PP saat mangkal dan melakukan tindak asusila. Mereka terjaring razia rutin yang digelar selama Ramadhan.

Ironisnya, dari 5 pelaku, diketahui ada yang berusia uzur, 72 tahun.

Info yang diperoleh, kelima pria yang diamankan di kawasan Jalan Gubeng Pojok atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pattaya itu meliputi BG (72), warga Simokerto, ISS (23), warga Nganjuk, RS (24), warga Driyorejo Gresik, M (41), warga Surabaya, dan S (40) warga Surabaya.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | pojoksatu

 

Related posts

Leave a Comment