DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lahan ke KUD Pasar Baru Batahan

hak izin lahan

topmetro.news – DPRD Sumut melalui Komisi B minta PTPN 4 mengembalikan hak izin lahan yang ‘dicaplok’ (diambil) seluas 1.200 ha ke KUD Pasar Baru Batahan Kabupaten Madina (Mandailing Natal).

Hal itu adalah salah satu poin kesimpulan disampaikan Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan Kelompok KUD Pasar Baru Batahan, PTPN 4, PT Palmaris, Pemkab Madina, Senin (13/7/2020), di Aula DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Rapat diikuti anggota Komisi B, seperti Sugianto Makmur, Parsaulian Tambunan. Mereka membahas permasalahan lahan seluas 1.200 ha yang disengketakan Kelompok KUD Pasar Baru Batahan, karena dicaplok pihak PTPN 4.

Dukung KUD

Disebutkan, Pemkab Madina prinsipnya mendukung KUD Pasar Baru diberikan arahan lahan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan. Atau areal penggunaan lain untuk pembangunan kebun plasma kelapa sawit kerjasama dengan PTPN 4. Selanjutnya Bupati Madina menerbitkan izin lokasi seluas 3.200 ha untuk pebangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan dengan PTPN 4 sebagai kebun plasma 1.600 KK.

“Kemudian pihak KUD Pasar Baru, Bank Mandiri, dan PTPN 4 sebagai avalis melaksanakan MoU. Dengan harapan, melalui program revitalisasi perkebunan, masyarakat Batahan memiliki pondasi ekonomi yang mumpuni. Namun sampai sekarang, belum memperoleh peofit atau SHP (Sisa Hasil Plasma),” ujarnya.

Karena, lanjut Zeira, pihak PTPN 4 mengambil lahan tersebut seluas 1.200 ha sejak 2008 tanpa memiliki IUP dan izin lokasi. Harusnya PTPN 4 membantu KUD Pasar Baru Batahan, bukan sebaliknya.

“Untuk penyelesaian persoalan itu, Komisi B akan melakukan peninjauan lokasi guna mengecek permasalahan di lapangan. Karena di satu sisi disebut izin yang diberikan kepada KUD Pasar Baru tumpang tindih dengan izin untuk PT Palmaris. Di sisi lain disebut tidak terjadi tumpang tindih, tapi lahan sesuai izin yang diberikan diambil PTPN 4,” ungkap Zeira.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment