Dua PNS KSOP Tanjung Balai Asahan Tersangka Korupsi di Tahan Polda Sumut

Tanjung Balai Asahan

topmetro.news – Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan Juliansyah, Plh Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai-Asahan dan Muhammad Arif (PNS/Nahkoda) Kapal Patroli Sar-01 kantor KSOP Tanjung Balai Asahan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran didampingi Kasubdit III/Tipidkor, AKBP Doni Sembiring SIK di dan Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan di Mapolda Sumut, pada Jumat (11/5/2018).

“Juliansyah melakukan pengutipan sebesar Rp8 juta untuk kepengurusn surat ukur dalam negeri sementara, pas besar sementara dan sertifikat kelaykan dan pengawakan kapal penangkap ikan terhadap KM Jaya Sempurna II dan Kapal KM Jaya Sempurnaa III. Sedangkan Muhammad Arif melalukan pengutipan untuk pengurusan Grosse akta Kapal KM Jaya Sempurna II dan Kapal KM Jaya Sempurna III sebesar Rp 6 juta,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) RI Nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak. Bahwa tarif yang berlaku pada kementrian perhubungan adalah untuk surat ukur dalam negeri sementara kapal 7 GT s/d 35 GT Rp 100 ribu, pas besar sementaara Rp150 ribu, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Rp75 ribu dan Grosse Rp250 ribu.

“Jadi ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (pungutan liar/pungli) pemerasan memaksa seseorang memberikan sesuatu diluar dengan aturan. Kedua tersangka melanggar pasal tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam 12 huruf (e) subs pasal 11 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana,” tutur mantan Dirresnarkoba Polda Sumut.

Dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi dan melakukaan gelar perkara sehingga menetapkan kedua PNS KSOP Tanjung Balai-Asahan sebagai tersangka.

Kedua Tersangka Ditahan

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan saat ini kita (kepolisian) tahap melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya menjelaskan.(TM/MR)

Related posts

Leave a Comment